oleh

Pelindo Abai Deadline Fokel

Bandar Lampung – Deadline yang di tetapkan oleh Forum Kerapu Lampung (FOKEL) kepada PT PELINDO II Panjang atas mati nya ikan kerapu yang berada di pulau tegal Lampung belum ada jawaban pasti.

Indonesia Portable Coporation (IPC) II sudah mengetahui deadline yang di tetapkan oleh Fokel Lampung tentang ganti rugi sebesar Rp.235 milyar.

Werianto Asisten Deputi General Manager bidang hukum PT Pelindo Lampung mengungkapkan pada prinsip nya masalah ini ada batasan kewenangan yang tidak bisa di ambil tindakan sendiri oleh PT Pelindo yang berada di Lampung.

“PT Pelindo II Lampung sudah melaporkan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan fokel ke managemen pusat, laporan itu diberikan dalam bentuk surat yang ditujukan ke direktur utama Pt.Pelindo dua hari setelah hearing bersama DPRD Provinsi Lampung, “Jelas werianto saat di wawancara media di wake up Cafe

“Tetapi pihaknya masih menunggu instruksi arahan yang jelas dari PT PELINDO pusat,”Urainya

Saat disinggung mengenai langkah pelindo ketika ada gugatan Lanjutan dari Fokel apabila tidak memenuhi dedline yang sudah ditetapkan, Pelindo Lampung tidak menpermasalahkan karena mengingat itu wewenang dari pihak dirugikan.

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I Watoni Nurdin meminta kepada PT.Pelindo agar tidak berlarut dalam menyelesaikan persoalan tuntutan yang dilayangkan oleh Fokel.

Watoni mengatakan akan memberi batas waktu kepada salah satu perusahaan BUMN tersebut sampai akhir bulan ini, Untuk menuntaskan masalah ganti rugi kepada Fokel yang nilainya mencapai Rp. 235 milyar rupiah.

“Atas tindakan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ratusan ribu ikan kerapu mati di pulau tegal, “Urainya

” Jika permintaan ini diabaikan, DPRD Lampung akan mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini kementrian pusat untuk meminta ketegasan, “Jelas Watoni saat di wawancara media di Ruang kerjanya.

Baca Juga:  Tak Ada di Agenda, Wagub Lampung Diduga bahas Pemenangan Pilkada

Anggota fraksi PDI Perjuangan lampung menjelaskan beberapa waktu lalu forum kerapu lampung telah mendatangi kantor DPRD provinsi Lampung dengan agenda mengadukan Pt.Pelindo Lampung telah mengabaikan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Fokel.

“Setelah ditelusuri persoalan yang diadukan fokkel merupakan sebuah fakta, Mengingat keputusan hukum telah menjatuhkan perusahaan BUMN tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana,”Ungkapnya

Oleh sebab itu menurut Watoni, PT. Pelindo harus bertanggung jawab secara moral dan mempunyai etikad baik dengan ganti rugi.(Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed