oleh

Bahasa Cerminan Jiwa

-Opini-419 views
Nizwar Affandi

Beberapa hari ini ruang publik khususnya di media sosial menjadi gaduh oleh perdebatan tentang kehadiran Gubernur Lampung memimpin acara penyerahan rekomendasi Partai Golkar di kantor partai. Silang pendapat terjadi karena beliau hadir menggunakan kendaraan dinas dan memakai atribut jabatannya selaku Gubernur Lampung.

Kemarin, saya mendapatkan kiriman rekaman suara ketika beliau diwawancarai oleh awak media seusai acara itu. Rekaman itu bagi saya barang publik bukan barang privat karena merekam pernyataan yang disampaikan secara terbuka dalam format press conference. Ini bukan rekaman sembunyi-sembunyi seperti pada kasus Papa Minta Saham yang akhirnya membuat MK memutuskan fatwa bahwa rekaman yang didapatkan secara sembunyi melalui penyadapan ilegal tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Rekaman ini barang publik yang menjadi milik publik, lebih dekat posisinya seperti rekaman yang digunakan dalam persidangan penistaan agama pada kasus BTP. Hasil rekaman dari pernyataan terbuka kepada publik yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan Pak Arinal Djunaidi itu transkripnya seperti ini:

“Partai Golkar punya kebijakan yang secara struktural harus di lakukan oleh penyelenggara terutama di Provinsi dan Kabupaten harus memenangkan dari jumlah apa namanya … pelaksanaan Pilkada 60%.”

“Jadi ini harus tidak khusus, karena di dalam membangun indonesia semua kabupaten kota itu sama, ketika mereka ini menjadi terpilih sebagai Bupati atau Walikota, maka mereka akan berhadapan dengan saya sebagai Gubernur.”

“Jadi tidak ada hal-hal yang khusus, tetapi saya berkewajiban dari 8 pilkada yang di laksanakan pada 9 Desember 60% itu adalah calon-calon yang dimenangkan oleh Golkar.”

Dari pernyataan itu ada beberapa yang menarik untuk dicermati:

Paragraf Pertama:
1) “Partai Golkar punya kebijakan secara struktural”, oke semua partai juga begitu.
2) “harus dilakukan oleh penyelenggara terutama di provinsi dan kabupaten”, siapakah yang dimaksud subyek dengan penyelenggara?
3) “harus memenangkan pelaksanaan pilkada 60%”, siapakah yang diharuskan memenangkan? Apakah penyelenggara?

Baca Juga:  Merinding Dengar Curhat Guru Honor

Pernyataan pada paragraf pertama ini sangat berbahaya jika difahami dalam batasan konteks yang rancu antara subyek pembuat pernyataan sebagai Ketua Partai Golkar atau sebagai Gubernur Lampung.

Setiap orang yang mendengarkan atau membaca pernyataan ini hampir dapat dipastikan akan menangkap pesan berikut:
1) Partai Golkar memiliki target menang di Pilkada sebesar 60%
2) Target itu secara struktural harus dijalankan oleh penyelenggara di provinsi dan kabupaten

Paragraf Kedua:
1) “Jadi ini harus, tidak khusus”, siapakah yang dimaksud subyek terkena kewajiban atau keharusan ini?
2) “akan berhadapan dengan saya sebagai Gubernur”, mengapa subyek menggunakan kata berhadapan? bukan kata koordinasi atau bekerja bersama?

Pada paragraf kedua tampak jelas ketika membuat pernyataan ini subyek memposisikan dirinya lebih sebagai Gubernur Lampung bukan sebagai Ketua Partai Golkar. Pilihan kata “berhadapan” ketika sedang bicara tentang kontestasi atau kompetisi mudah sekali memberikan kesan ancaman. Paragraf kedua ini seperti menjawab kebingungan pendengar atau pembaca tentang sebagai siapa dan dalam posisi apa subyek ketika membuat pernyataan ini.

Paragraf Ketiga:
1) “Jadi tidak ada hal-hal yang khusus”, dengan kalimat ini subyek mencoba menetralisir atau mengaburkan kembali posisi dan konteksnya
2) “tetapi saya berkewajiban dst..”, subyek kembali memberikan pesan bahwa ia ingin menunaikan kewajiban memenangkan calon-calon Partai Golkar minimal 60% dari 8 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Paragraf ketiga kembali memberikan pesan yang berbahaya, dalam posisi subyek sebagai apa ia harus menjalankan kewajiban untuk memenangkan 60% pilkada? Kesan posisi subyek sebagai Gubernur pada pernyataan sebelumnya masih terbawa ketika publik mendengar atau membaca pernyataan subyek berikutnya.

Secara keseluruhan walaupun pahit tetap harus disampaikan, subyek memiliki keterampilan berbahasa yang kurang baik kalau tidak mau dikatakan buruk, apalagi jika diukur dalam standar ideal sebagai pemimpin dan public figure. Perlu dipertimbangkan untuk mulai disiplin menggunakan teks sebagai panduan ketika memberikan pernyataan kepada publik.

Baca Juga:  Catatan Kaki 33 Janji Kerja Arinal-Nunik

Saya teringat quotes dari César Chávez: “Our language is the reflection of ourselves. A language is an exact reflection of the character and growth of its speakers.” Terjemah bebasnya kira-kira: “Bahasa yang kita gunakan adalah cerminan diri kita sendiri. Bahasa adalah cerminan yang tepat dari karakter dan perkembangan jiwa penuturnya.”

Kontroversi kehadiran subyek menggunakan kendaraan dinas dan atribut jabatannya sebagai Gubernur untuk memimpin acara penyerahan rekomendasi partai Golkar memang harus segera diakhiri melalui mekanisme yang disediakan oleh regulasi, Bawaslu sebaiknya segera mengundang beliau dan meminta penjelasan. Jangan khawatir jabatan sebagai Ketua Partai Golkar maupun Gubernur tidak memberikan kekebalan apapun kepada beliau.

Bukan hanya kepada Gubernur, juga kepada Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan para wakilnya. Bukan hanya yang menjadi petahana tetapi juga yang daerahnya sedang tidak menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Undangan untuk meminta penjelasan tetap harus dilayangkan kepada siapapun pemimpin daerah yang diduga melakukan pelanggaran.

Tentu saja niatnya harus tetap terjaga lurus, bukan untuk merongrong wibawa apalagi mempermalukan. Semata-mata untuk memberikan pendidikan politik kepada publik, karena sejatinya merekalah konstituen pemilik konstitusi dan Bawaslu hanya petugas yang ditunjuk publik menjalankan regulasi turunan konstitusi.
Wallahua’lam bishowab.

Nizwar Affandi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed