Bandar Lampung- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandar Lampung telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota. Terkait dua pelanggaran administratif Pasangan Calon (Paslon) Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Ketua KPUD Bandar Lampung Dedi Triadi kepada awak media saat sosialisasi pemilihan Walikota dan Wakil Wallikota Bandar Lampunga dengan Mappilu PWI Lampung, Jumat (16/10) mengungkapkan, kedua paslon diketahui membagikan bahan kampanye diluar dari 12 item alat kampanye, sebagaiamana yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020.
Paslon nomor urut satu Rycko-Johan, kata Dedi diketahui membagikan kain sedangkan paslon yutuber telah dua kali melangggar yakni dengan membagikan sabun dan celana dalam.
“KPU sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dua calon yang melakukan pelanggaran administrative,”jelas Dedi.
Dedi mengatakan, calon yang kerap melanggar dapat diberikan sanski tegas berupa diskualifikasi sebagai Paslon kepala daerah.
“Sanksinya bisa sampai pembatalan,”tegasnya.
Komentar