oleh

Gubernur Arinal Terima Penganugerahan Innovative Government Awards (IGA) 2020

-Pemprov-359 views

Jakarta — Gubernur Arinal diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Malam Penganugerahan
Innovative Government Awards (IGA) 2020, di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (18/12).

Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020 diberikan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai Terinovatif dan Sangat Inovatif di Indonesia. Penganugerahan Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Penyelenggara penilaian dan penghargaan inovasi daerah tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan – Kementerian Dalam Negeri RI (BPP atau Badan Litbang). Adapun sebagai Mitra Kerjasama penyelenggaraan IGA, adalah Majalah TopBusiness.

Kegiatan tahunan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan Dana Insentif Daerah.

Kegiatan IGA, diselenggarakan untuk menjalankan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri No. 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah harus melakukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Kemudian, Pemerintah Pusat akan melakukan penilaian dan pemberian penghargaan terhadap inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya mengatakan bahwa IGA merupakan salah satu upaya untuk mendorong agar Pemda se-Indonesia, semakin berinovasi tinggi dalam mengelola pemerintahan.

“Dengan demikian, publik semakin dilayani dengan tepat dan efisien oleh Pemda. Dalam masa Otda (Otonomi Daerah), sudah sewajarnya bahwa ‘inovasi’ merupakan kata kunci penting bagi Pemda,” kata Mendagri.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi

Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar dalam menggelar pemerintahan, Pemda selalu terampil dalam mengharmonisasikan bauran antara garis kebijakan Pemerintah Pusat, dengan inisiatif daerah. Dengan demikian, efek dari inisiatif daerah, akan selalu selaras dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Mendagri juga sangat mengapresiasi kegiatan IGA 2020 ini, karena proses penilaian dilakukan secara obyektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan banyak Tim Penilai dari berbagai Instansi, Akademisi, dan Tokoh/ Pakar Inovasi Daerah.

Sementara itu, Gubernur Arinal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2020, Provinsi Lampung masuk dalam 3 besar Nasional bersama Provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Tengah, dengan inovasi sejumlah 319 inovasi dengan skor akhir 35.336.

Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa inovasi unggulan yaitu di bidang Pendidikan, Keuangan dan Kesehatan yang telah diterapkan dalam tata kelola Pemerintahan.

Adapun inovasi unggulan Pemerintah Provinsi Lampung yang dilombakan yaitu SIP-PAKDE, Lampung Mengajar, e-PAP dan e-PBBKB serta Posbindu Cerdik Jiwa.

  1. Sistem Informasi Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIP-PAKDE)

SIP-PAKDE merupakan inovasi unggulan yang mengintegrasikan Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, hingga Evaluasi Pertanggungjawaban yang pembangunannya berkolaborasi dengan KPK dengan tujuan untuk meminimalisir tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

  1. Lampung Mengajar

Lampung Mengajar adalah sebuah sistem memberdayakan pengajar muda dalam membangun pendidikan di daerah 3T, agar disparitas mutu pendidikan antara wilayah 3T dengan wilayah perkotaan menjadi setara. Jargon Inspirasi Muda, Kami Hadir, Pengajar Muda, dan Pemberdayaan menjadi kunci dalam program ini.

  1. Sistem Aplikasi PajakbAir Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (e-PAP dan e-PBBKB)

e-PAP dan e-PBBKB mendegradasi waktu layanan perpajakan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan menjadi hanya satu sampai dua hari saja. Aplikasi ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, tepat waktu, sehingga efektivitas kerja dan efisiensi waktu dalam pengelolaan pajak dapat meningkat.

  1. Pos Binaan Terpadu (Posbindu) Cerdik Jiwa
Baca Juga:  Pemprov Lampung Terima Bantuan untuk Atasi Pandemi Covid-19 dari Partai Gerindra

Membangun sistem deteksi dini Kesehatan Jiwa di era data dan informasi saat ini merupakan hal yang sangat krusial dalam membangun pelayanan kesehatan agar lebih optimal. Inti dari Posbindu Cerdik Jiwa adalah menambahkan Pelayanan Kesehatan Jiwa ke dalam cakupan penyakit tidak menular yang sebelumnya belum ada di dalam Posbindu PTM Konvensional.

Menurut Gubernur Arinal, pelaksanaan IGA merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk memacu inovasi dan kreativitas dalam pelayanan masyarakat serta mendorong arah penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah sesuai dengan penerapan Good Governance.

“Harapan kami, daya saing Provinsi Lampung dapat semakin meningkat melalui sentuhan inovasi dalam setiap perencanaan program kegiatan di daerah. Pada akhirnya, daya saing tersebut dapat mengantarkan kami mewujudkan visi Rakyat Lampung Berjaya,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang telah melaksanakan proses penilaian IGA Tahun 2020 dengan transparan dan kompetitif, sehingga memacu daerah untuk menciptakan inovasi-inovasi unggul dalam mengelola pemerintahan dibdaerah dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

Berikut daftar Pemerintah Daerah penerima IGA Tahun 2020.

  1. Kategori Provinsi Terinovatif; Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.
  2. Kategori Kabupaten Terinovatif; Kabupaten Situbondo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep.
  3. Kategori Kota Terinovatif; Kota Yogyakarta, Kota Bontang, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Sukabumi, dan Kota Bekasi.
  4. 3 Daerah Tertinggal Terinovatif; Kabupaten Nabire, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Pesisir Barat.
  5. 3 Daerah Perbatasan Terinovatif; Kabupaten Bintan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Natuna.
Baca Juga:  Ibu Riana Arinal Tutup Rakerda PKK Tahun 2021, Hasilkan Rumusan Bersama Pemerintah Mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed