oleh

Bupati Barito Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

-Daerah-264 views

Analisis.co.id Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas mengharapkan, masyarakat terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Misalnya penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba). Oleh sebab itu perlu meningkatkan upaya pencegahan agar masyarakat terutama generasi muda tidak terbawa arus perbuatan negatif.

“Saya mengharapkan Kabupaten Barito Timur semakin kondusif, masyarakat terhindar dari perbuatan melanggar hukum,” kata Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas saat menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2020, di Halaman Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, segala bentuk pelanggaran hukum membawa dampak buruk serta merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Oleh sebab itu perlu dicegah dengan berbagai cara sehingga segala bentuk tindak kejahatan bisa dihindari.

“Mari kita perangi segala bentuk kejahatan, salah satunya dengan memerangi peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkotika)” tegas Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht) yang sebagian besar obat-obatan (psikotropika). Sementara barang bukti lainnya peralatan seperti handphone dan senjata tajam yang dipakai tindak pidana.

Tampak hadir Kapolres Barito Timur AKBP.Afandy Eka Putra, S.H., S.I.K., M. PICT. Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Denni Indrayana, Kodim 1012 Buntok Letkol Dwi Tamtomo, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio dan Kepala BNK Kabupaten Barito Timur Habib Said Abdul Saleh.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Roy Rovaliano Herudiyansyah, SH. MH menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.

“Proses bermula dari tahap penyidikan dari kepolisian, kemudian diserahkan kepada kejaksaan dalam tahap penuntutan. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Roy Rovalino Herudiyansyah, SH.MH

Baca Juga:  Tekan Sebaran Korona, Polsek Montallat Gelar Operasi Yustisi

Roy menerangkan, setelah inckracht maka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap proses putusan Pengadilan. Terhadap barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban atau terdakwa atau orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil dari 37 (Tiga Puluh Tujuh) perkara pidana umum tahun 2020.

Barang bukti antara lain narkotika jenis sabu-sabu, serta peralatan seperti senjata tajam, pencurian, Handphone dan lain-lain sebanyak 37 perkara.

“Kami sarankan supaya, Kepala BNK Kabupaten Barito Timur untuk lebih meningkatkan lagi tentang penyuluhan pembinaan kepada masyarakat. Tentang bahaya narkotika, sehingga bisa mengurangi nilai kejahatan peredaran narkotika sangat membahayakan generasi muda dan masyarakat Barito Timur,” pungkasnya. (ags)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed