Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan membantah pemberitaan di salah satu media Online Informasi tentang Gazebo Way Tebabeng di Kerjakan oleh Bupati Lampung Utara.
“hal ini kita lakukan hanya untuk memulihkan nama baik Bupati Lampung Utara selaku kepala daerah lampung utara” jelas Iwan, Rabu (27/01/2021).
Iwan juga menyebutkan Wisata Way Tebabeng di bangun untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yg telah lama tidur, agar Lampung Utara kembali menjadi kabupaten tujuan sektor pariwisata.
Adapun Hak jawab Bupati Lampung Utara Budi Utomo adalah Bupati tidak mengerjakan pekerjaan proyek gazebo tersebut seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lampung Permai Corporation melalui APBD Perubahan 2020 dengan nilai Rp 149.281.263 (seratus empat puluh sembilan juta, dua ratus delapan puluh satu ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah)
Pemberitaan tersebut tidak benar (hoax) dan pembunuhan karakter terhadap Bupati Lampung Utara, sebab narasumber media tersebut tidak pernah mengeluarkan statemen seperti yang diberitakan oleh media online itu.
Terkait langkah-langkah konkrit yang di tempuh oleh Pemkab Lampura, Kabag Hukum Sekretariat Pemda menyebutkan bahwa Pemkab akan mempelajari hal tersebut, karena Pemkab Lampura bukanlah Pemerintah yang Arogan.
“Kita akan mencari jalan yang terbaik karena segala sesuatu yang bersifat persepsi maupun analogi tentunya akan kita pelajari” imbuh Iwan.
Namun tentunya ada hak dan kewajiban sebagai warga negara tentunya ada konsekuensi hukum, dan kita telah melakukan somasi terhadap media tersebut.
“namun ketegasan pemerintah juga harus dibuktikan tentunya, setelah di identifikasi kita serahkan kepada penyidik dan selanjutnya menjadi kewenangan APH” tutup Iwan.(orean)
Komentar