oleh

Jika Tak Ada Gugatan, Wahdi-Qomaru Akan Ditetapkan KPU

-Metro-280 views

METRO- Pasangan Independen Wahdi-Qomaru pastikan jadi Wali kota Dan Wakil Wali kota Metro periode 2020-2025. Kepastian terungkap pada pleno rekapitulasi suara tingkat kota Metro di Hotel Idea, Senin (14/12).

KPU akan secepatnya menetapkan kedua pasangan itu paling lama sepekan ini jika tidak ada yang menggugat ke MK.

Pasangan Wahdi-Qomaru mendapatkan urutan teratas mencapai 29 persen dengan perolehan sebanyak 28.294 suara. Wahdi-Qomaru unggul dari tiga pasangan calon lainya, yakni: Anna-Fritz 28 persen, Mufti-Saleh 20 persen dan Ampian-Rudi 23 persen.

Posisi Wahdi dan Qomaru berada di atas pasangan calon Wali kota Ana-Fritz terpaut hanya unggul 1 persen. Wahdi-Qomaru unggul sebanyak 1.272 dari suara Anna-Fritz. Sementara pasangan Anna-Fritz meraih 28 persen dengan jumlah suara mencapai 27022 suara.

Sementara jumlah suara Wahdi-Qomaru hasil rekapitulasi di tingkat kota se- Kota Metro yakni di Kecamatan Metro Pusat mendapat perolehan suara sebanyak 8.484, di Metro Timur sebanyak 5.598 suara, di Kecamatan Metro Barat capai 4.972 suara, di Kecamatan Metro Utara 5.874, sedangkan di Metro Selatan memeroleh suara capai 3.361 suara. Jumlah total suara Wahdi-Qomaru seluruhnya mencapai sebanyak 28.292 suara.

Ketua KPU Metro Nurris Septa menuturkan, rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kota suara para calon tidak berubah.
“Rekapitulasi kota perolehan suaranya tidak berubah, untuk pasangan calon independen tetap berada di urutan teratas dengan mengantongi sebanyak 28.294 suara atau 29 persen,”ucapnya.

Untuk itu KPU akan segera menetapkan Calon Wali kota Metro pada pilkada 2020.
“Kita segera akan tetapkan, namun kita masih menunggu BRPK (Buku Register Perkara Konstruksi) dari Makhamah Konstitusi, Jika tidak ada yang menggugat maka secepatnya ditetapkan,”tandasnya.
Menurutnya tunggu paling lama dalam waktu sepekan ini.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkot Metro Salurkan Bahan Pangan Subsidi Tebus Murah Bagi Buruh

Sementara hal senada juga diungkapkan Bawaslu kota Metro. Menurut Kordiv Pengawasan Hendro Hadi Saputra menyatakan rekapitulasi berjenjang yang digelar tidak terdapat adanya perubahan suara, Sedangkan laporan adanya money politik yang dilaporkan tidak bisa memenuhi kelengkapan syarat baik formil maupun material. (Rilis)

News Feed