Pesisir Barat – Mukhlis Basri, M.Si.Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Tanggamus,Pesisir Barat , Lampung Barat, dari fraksi Gerindra laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah di Pekon Parda Haga,Kecamatan Lemong,Kabupaten Pesisir Barat.Sabtu,13 Februari 2021.
Dalam sambutannya Mukhlis Basri menyampaikan bahwa acara Sosialisasi Perda di masa pandemic covid19 ini,kiranya bisa mengajak masyarakat untuk saling menjaga diri sendiri dengan selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan dan tetap patuhi protokol kesehatan covid19.
“Mari bersama sama merubah pola hidup kita menjadi pola hidup yang lebih sehat.Pandemik covid19 tidak akan menyebar jika kita merubah pola hidup sehat dan selalu mematuhi prokes covid19.Melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian COVID-2019,”Kata Mukhlis Basri.
Mukhlis Basri juga mengajak semua masyarakat yang ada di wilayah dapil nya, dari semua lapisan untuk bersama-sama, bergandengan tangan dan bekerjasama untuk mencegah penyebaran Virus covid19.
“Tujuan Pemerintah tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh kemauan keras dari seluruh lapisan masyarakat,”Imbuhnya.
Ditempat yang sama,Paizullah Bangsawan, selaku Pj.Peratin Pekon Parda Haga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat,menyambut baik acara sosialisasi perda yang di hadiri oleh putra daerah sendiri yaitu Mukhlis Basri.
“Kami sangat bangga karena putra daerah kami dari Kecamatan Lemong yaitu Bp. Mukhlis Basri ada yang sukses menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung,”katanya.
Selain itu, Paizulah sangat mengapresiasi kegiatan DPRD Provinsi Lampung yang sangat peduli dengan kondisi pandemik Covid2019.
“Terbukti Mukhlis Basri turun dari bandar lampung demi mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2020.Mari kita selaku warga masyarakat bersama sama mewujudkan daerah yang bebas dari Covid2019,pungkasnya.
Komentar