oleh

Ada Mark Up di Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 Dinkes Lampura?

Bandar Lampung-Pengadaan 53 disinfektan chamber untuk mengatasi pandemi Covid-19 diduga di-mark up hingga 300 persen. Disinfektan chamber adalah alat berbentuk bilik untuk penyemprotan disfektan.

Harga pembuatan alat atau produksinya Rp3 juta per unit lalu diduga dijual Rp17.500.000 per unit atau total Rp927.500.000 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Namun, alat yang sama diduga dijual Rp4 juta per unit ke Dinas Perhubungan Lampung. Dinas Perhubungan Lampung cuma membeli dua unit.

BPK Perwakilan Lampung konon tengah menyelusuri hal ini. Perbandingan BPK, Dinas Perhubungan Lampung membeli alat serupa sekitar Rp4 juta.

Rangga yang dketahui dari BPK Perwakilan Lampung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meengakui jika ada temuan dalam pengadaan tersebut. Namun untuk detil hasil pemeriksaan Ia menyarankan untuk mengajukan permintaan secara resmi ke BPK.

“Oh iya ada temuannya, kalau soal temuannya secara detil silahkan baca hasil laporannya saja, bias minta secara resmi ke kantor,”singkatnya.

Proyek yang diperoleh IZ dari PT SPB tersebut sekitar bulan Mei 2020, awal-awal pandemi Covid-19 mulai masuk ke Provinsi Lampung.

IZ ketika dikonfirmasi adanya dugaan mark up lewat lewat ponselnya, orang yang mengangkat telepon genggam  nomornya mengatakan IZ tidak ada di tempat.

Ketika didatangi ke kantornya untuk konfirmasi dugaan mark up tersebut di Pahoman, Kota Bandarlampung, putranya mengatakan orangtuanya tidak ada di tempat, sedang keluar.

Media ini minta disampaikan, baik nomor telepon maupun pertanyaan seputar dugaan mark up tersebut. Namun, setelah sepekan lebih, tak juga ada tanggapan dari IZ.

Julian, kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Kabupaten Lampung Utara, ketika dikonfirmasi mengatakan tak lagi di Dinkes, sejak akhir tahun lalu pindah ke Dinas Sosial.

Baca Juga:  Lapas Rajabasa Bagi-Bagi 1000 Kotak Takzil

Dia enggan menjawab soal proyek pengadaan disfektan chember tersebut. Malahan, Julian balik mempertanyakan kebenaran wartawan yang mengkonfirmasinya.

JN, pemasok disinfektan chamber ke Dinas Perhubungan Lampung mengaku sebagai pembuat barangnya, bukan yang memasoknya ke Dinas Perhubungan Lampung.

Dikatakannya, harganya tak lebih dari Rp3 juta per unit. Dinas Perhubungan Lampung hanya memesan disinfektan chember.

RJ ketika dikonfirmasi membenarkan sebagai subkon, pembuatan disfektan chember untuk Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Lampung.

Ketika dikonfirmasi apakah jualnya Rp3 juta kepada IZ dan JN, EJ membenarkan. “Ya, saya jual sigitu,” katanya.

“Wajar dong, saya ada keuntungan atas pembuatan alat tersebut,” katanya.

Dia kaget ketika dikonfirmasi bahwa harga jualnya mencapai Rp17,5 juta per unit di Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rp4 juta per unit di Dinas Perhubungan Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed