oleh

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kakon di Tanggamus Ditetapkan Tersangka

-Kriminal-1,013 views

Analisis.co.id Tanggamus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui bidang Pidana Khusus (PIDSUS), secara resmi menetapkan kepala Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak bernama Muflihan (50), sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2018-2019 dengan kerugian negara senilai Rp 600 juta.

Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), dengan nomor: PRINT- 09/L.8.19/Fd.2/03/2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pemanggilan terhadap tersangka ini merupakan yang ke-tiga kalinya dan pada panggilan terakhir ini, pihak Pidsus Kejari Tanggamus langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap M, yang di ketahui saat ini berstatus masih aktif menjabat sebagai kepala pekon Banjarmanis kecamatan Cukuh Balak.

Kakon Banjar Manis saat akan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri ketika hendak dibawa oleh petugas masuk ke dalam mobil, rencananya tersangka akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) IIB Kotaagung dan menunggu proses selanjutnya ke depan. Namun sebelum itu tersangka sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P. Duarsa, yang di wakili oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arinto Kusumo di dampingi Kasi Intel M Riska Saputra menyampaikan bahwa, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan kepada kepala pekon aktif, yakni kakon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak, dari hasil pemeriksaan secara intensif telah di temukan bahwa, dana desa tahun 2018 dan 2019 di gunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah desa dan pemberdaayaan masyarakat. 

Namun setelah di lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Pencairan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 yang telah direalisasikan secara penuh dengan dibuatkan SPJnya, namun kenyataannya realisasi dana desa tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Baca Juga:  Gugatan Terhadap Jurnalis Versus Pengacara Masuk Agenda Tingkat Banding

” BHP dan aparat pekon lainnya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APB Pekon 2018 dan 2019. Sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APB Pekon Banjar Manis tahun 2018 dan 2019, muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang di duga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, dengan munculnya kerugian keuangan Negara,”Jelas Kasi Pidsus Arinto Kusumo, Rabu,17/03/2021.

Pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak mendapatkan APBP sebesar Rp.1.508.686.846,(satu miliar lima ratus delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat pulih enam rupiah), dan tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp. 1.466.866.564, (satu miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah). Dan Kerugian Negara di masa rentang selama 2 tahun tersebut, kurang lebih senilai 600 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mulai dari tahun 2018-2019 silam.

” Kebanyakan yang terhitung banyak di korupsi ada pada pembangunan fisik, ini berawal berdasarkan laporan dari masyarakat, dan ditindak lanjuti di bidang intel, lalu kemudian bagian penyelidikan dan penyidikan ada pada bidang Pidsus. Untuk pasal yang bakal menjeratnya pasal 2 dan 3, ancamannya kurang lebih maksimal 20 tahun, saat ini tersangka kita titip di Rutan Kotaagung selama 20 hari masa penahanannya,”tandas Kasi Intel M Riska.

(Julyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed