Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Emirsyah Satar –Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014– untuk menjalani pidana penjara
Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2,1 Juta SGD
Berita Utama
Tag: Emirsyah Satar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.