oleh

Arinal “Gusur” Reihana

-Bandar Lampung-2,040 views
Jumpa Pers Covid-19

 

Bandar Lampung-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Lampung diambil alih Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE)  Menteri Dalam nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020. SE ini tentang arahan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Daerah.

” Ketua Gugus Tugas harus dipegang oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota itu sesuai SE Mendagri yang kita terima,”jelas Arinal saaat jumpa pers, Rabu (1/4).

Terkait penunjukan Kadis Kesehatan , dr.Reihana selama ini sebagai Ketua Gugus Tugas menurut Arinal hal itu disebabkan yang terjadi saat ini bencana non alam.

Kendati demikian Reihana tetap ditunjuk sebagai juru bicara Gugus Tugas guna memberikan keterangan secara teknis dan untuk di Kabupaten Kota, Arinal berharap perubahan itu juga menyesuaikan.

Baca Juga:  Tak Sekadar Adu Gol, Al Muzammil Yusuf dan PWI Lampung Rajut Keakraban Lewat Mini Soccer

News Feed