oleh

Fakhrudin: Tata Anggaran dan Refocusing APBD Tanggamus Hadapi Pandemi Global

Fakhrudin Nugraha, Anggota Fraksi PKS Tanggamus.

TANGGAMUS – Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PKS Fakhruddin Nugraha, S.E meminta agar pemerintah daerah segera melakukan penataan anggaran dan Refocusing APBD Kabupaten Tanggamus untuk melaksanakan instruksi Menteri dalam negeri Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan pemerintah daerah.

Fakhruddin mengatakan bahwa besaran belanja tak terduga (BTT) dalam APBD Tanggamus tahun 2020 sebesar Rp. 2.232.666.000,- (Dua Milyar dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu) jauh dari kata cukup untuk melaksanakan pencegahan penyebaran dan penanganan dampak wabah covid 19.

“Untuk itu perlu secepatnya Pemerintah daerah memangkas belanja belanja tidak penting, kalo memang sangat dibutuhkan bahkan belanja untuk dana umtuk pembangunan proyek fisik kita harus alihkan untuk penanganan pasien dan dampak penyebaran virus ini.”ujar Fakhrudin.

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam instruksi menteri dalam negeri no 01 tahun 2020 kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;
– Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan berupa barang perlindungan diri warga, barang per;lindungan komunitas masyarakat dan alat perlindungan petugas medis , antara lain berupa masker, hand sanitizer, vitamin c, vitamin E, Alat Pelindung Diri dan sarung tangan karet.

-Menyediakan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, Rapid Test Kid, Ventilator dan alat uji deteksi Covid 19.
– Merekrut tenaga kesehatan/medis potensial (Dokter/perawat yang baru lulus atau tenaga kesehatan/medis lainnya) dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan Pasien Covid-19.
– pemberian insentif bagi tenaga medis/kesehatan.
– penyemprotan disinfektan
– penyewaan rumah singgah untuk sebagai ruang untuk isolasi pasien dalam pengawasan (PDP)
-pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit covid 19.
– Pengadaan bahan dan alat evakuasi korban Covid19 yang posoitif

Baca Juga:  Tangkap Jambret Dibantu Warga, Polsek Kota Agung Ungkap Tiga Laporan Curas

b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup;

– Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan panick buying
– pemberian insentif berupa pemotongan pajak daerah.

c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

“Bisa berupa pemberian bansos kepada masyarakat yang benar benar terkena imbas wabah virus covid 19 karena sudah banyak masyarakat tanggamus yang sudah tidak mampu lagi mememenuhi kebutuhan hidup sehari harinya karena dampak wabah virus Covid 19,”ujar Fakhruddin Nugraha. (Risma)

News Feed