oleh

Pemprov Lalai, Ratusan Aset Dikuasai Pihak Lain

Salah Satu Aset Pemprov Yang terbengkalai Yakni Gedung Pasar Ikan Higienis (PIH) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat berbagai permasalahan yang berulang dan belum terselesaikan dengan sekarang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan penatausahaan aset TA 2019 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga tujuh aset milik Pemprov berkurang.  Bahkan, ada 352 aset bidang tanah milik Pemprov Lampung belum bersertifikat dan dikuasai oleh pihak lain.

Dalam temuan BPK nilai tersebut, relatif berkurang jika dibandingkan dengan TA 2018, dengan kurva bisnis telah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Lampung TA 2018, yakni tujuh bidang tanah dengan nilai Rp6.015.414.035,-

Dalam penjelasan BPK Merincikan, dari Empat aset tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Tidak lengkap Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB Pemprov Lampung TA 2019 lalu.

Pada KIB A TA 2019 terdapat empat bidang Aset Tanah, jika itu di Rupiahkan sebesar Rp5.540.754.035,-.

Dari Neraca hasil pemeriksaan BPK di Pemprov Lampung per 31 Desember, 2019 lalu. Pemprov Lampung dalam menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp12.764.592.008.041,-.

Hal itu, dituangkan BPK terhadap penyajian disejumlah aset tetap milik Pemprov Lampung yang diketahui banyak permasalahan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas tanah tersebut, diketahui bahwa. Dari empat bidang tanah yang tidak terdapat informasi luas.

Dua bidang merupakan tanah di bawah jalan, yakni, jalan dari Simpang Tiga ke ITERA dan tanah hasil dari lahan untuk Jalan Soekarno Hatta, Metro.

Lebih lanjut, dalam catatan BPK lokasi aset lainnya, Satu bidang merupakan tanah landasan pacu pesawat di Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan satu bidang lainnya.

Diduga ada kelalaian dalam pencatatan aset tetap oleh Dinas terkait, dengan demikian mengakibatkan pencatatan aset tetap kurang tertib. Bahkan, ada 352 aset bidang tanah milik Pemprov Lampung belum bersertifikat dan dikuasai oleh pihak lain. (*)

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Disarankan Tempuh Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed