oleh

Bapemperda DPRD Lampung Proses Raperda New Normal

-DPRD-207 views

Bandar Lampung – Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati akan  segera memproses pengajuan raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) di Provinsi Lampung.Senin (28/09)

Apriliati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapemperda, karena surat itu sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung.

“Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, Untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda,” kata Apriliati saat di wawancara media di komisi V DPRD Provinsi Lampung

Apriliati menegaskan, Bila perda  itu baik untuk masyarakat, pihaknya akan segera melaksanakan perda  tersebut.

“Selaku wakil ketua bapemperda,Prinsipnya apa yang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan,Dan kita mendukung itu,” Tegasnya.

Meski demikian pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi salah satunya juga membahas terkait Raperda usulan eksekutif ini.

“Sesuai dengan hasil Banmus, bahwa agenda yang telah ditetapkan besok sore mengenai persetujuan/ pengesahan APBD Perubahan 2020, Sementara Raperda Kebiasaan baru sore ini kami akan bahas. Meski sore nanti rapat pimpinan fraksi dan DPRD untuk ditindaklanjuti soal Raperda inisiatif dari eksekutif itu,” Ungkapnya

Anggota Fraksi PDIP menegaskan pihaknya akan menyikapi apa yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini akan kita sikapi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah provinsi lampung sepanjang untuk kebaikan kita semua. Melihat trend dari covid- 19 ini menunjukan kenaikan di beberapa kabupaten/kota di Provnsi Lampung apalagi di Bandarlampung yang jadi pusat kota,” jelasnya.

Menurut anggota fraksi partai PDIP , soal denda, akan melihat terlebih dahulu budaya masyarakat di Lampung, apakah cukup efektif dengan denda tersebut, Apalagi disituasi pandemi covid-19 ini.

“Kita kembali lagi ke budaya masyarakat di masing-masing daerah itu berbeda-berbeda. Kalau kita terapkan seperti di Pergub nomor 45 tahun 2010 yakni sanksi administrasi seperti push up dan lainnya, Maka dengan ini kita harus tegas, agar bisa berjalan di masyarakat. Karena denda itu tentatif. Antara 100-500 ribu, Itu kan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Biar masyarakat tahu, Dan kita akan uji coba agar masyarakat tidak kaget- kaget,” Katanya

Baca Juga:  Ketua DPRD Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

 

DPRD Lampung juga mendorong dari denda itu juga bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

“Agar  denda itu juga masuk PAD buat Pemprov Lampung, Karena kas itu masuk ke kas daerah, Dan masyarakat akan berfikir lagi bahwa lebih baik beli seharga masker, dibandingkan dengan denda. Dan soal penegakan hukumnya. Itu kan bisa efektif. Kalau hanya menyapu di jalan dan push up itu sangat ringan dan gak efektif. Maka kita dorong agar diberijan denda,” Terangnya

Apriliati mengungkapkan, kepada perusahaan-perusahaan jika tidak menerapkan perda  tersebut, Maka akan dikenakan denda yakni 500 ribu.

“Efek jeranya harus tegas secara psikologis. Makanya memang lebih baik pakai masker seharusnya ketimbang denda 100 ribu-500 ribu,Perusahaan ini nantinya akan ada sidak-sidak penegakan hukum,”Tandasnya. .(Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed