oleh

Dukungan Kepala Bappeda Via Wa Atas Perintah Walikota?

Bandar Lampung – Beredar Sebuah Screen Shot (SS) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menyebarkan dukungan  melalui WhatsApp grup terhadap salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Kota Bandar Lampung nomor Urut 3 Yaitu Eva Dwiana – Dedi Amarullah.

Alhasil, adanya temuan tersebut sontak memicu spekulasi publik, jika ada dugaan penggalangan dukungan itu terindikasi atas perintah Walikota Herman HN yang notabene sebagai atasan Khaidarmansyah serta suami dari calon walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Khaidarmansyah diduga telah melakukan kampanye via Media Sosial (Medsos) yaitu WhatsApp Grup Gebu Minang. Dalam hal ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, Candrawansah menegaskan tidak diperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam urusan dukung mendukung calon walikota dalam pilkada.

“Terkait informasi ada ASN yang mengshare di sebuah grup WA gambar foto Paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana,” kata candrawansah, Minggu, (18/10).

Selain daripada itu, dirinya menghimbau kepada ASN harus Netral terhadap Pilkada ini, Hal itu berdasarkan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan karena dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,” ujarnya.

Dalam hal ini jika terbukti ASN tersebut terlibat berkampanye makadipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).Yunus

Baca Juga:  Capres Prabowo Subianto Minta Doa Restu dari SBY Sebelum Pendaftaran di KPU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed