oleh

Geruduk DPRD, GMBI Tolak Omnibus Law

Bandar Lampung – Puluhan Massa Aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat waktu lalu. Kamis (22/10).

Kordinator Lapangan indra mengatakan LSM-GMBI adalah lembaga social control dan monitoring masyarakat yang senantiasa berkomitmen membela kepentingan masyarakat yang terdzolimi, tertindas dan termarjinalkan, dan berperan
aktif dalam penyelenggara Negara yang bersih,Siap Sedia Membela Negara, dan Bangsa Indonesia, Setia Bela Negara dan NKRI sebagai harga mati.

“Dengan ini Menyatakan sikap , Menolak UU Cipta Kerja Serta mendesak Pemerintah pusat dan DPR RI untuk Mengevaluasi UU tersebut. Agar tidak Menimbulkan polemik bagi buruh, “Kata indra saat melakukan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung.

indra menegaskan, Menyatakan Sikap Berkomitmen Bahwa PANCASILA Adalah Falsafah Berbangsa dan
Bernegara sebagai Kepribadian yang Berdaulat, Bermartabat, Adil Serta Menjunjung keanekaragaman sesuai
dengan Siogan Bhineka Tunggal Ika.

“Ini adalah perjuangan Sebagai Anak Bangsa yang senantiasa akan tetap setia untuk membela Pancasila demi kepentingan kaum buruh yang ada di Indonesia,”Jelasnya

Indra menambahkan, Sebagai bentuk Bela Negara dan Cinta Tanah air selalu mengedepankan masyarakat yang terzholimi,terabaikan,teraniaya haknya sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Oleh karena itu kami Menuntut Pemerintah Dan DPR RI untuk menjaga keutuhan
NKRI dengan cara membela kaum yang lemah, harus diperkuat kaum yang kuat dan harus disadarkan seluruh umat
manusia yang bertanggung jawab, akan kelangsungan kehidupan didunia kemakmuran dan kesejahteraan menjadi
hak bersama, “Tutupnya.

Baca Juga:  DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed