oleh

Rokok Ilegal dan Narkoba Musuh Bersama

-Daerah-253 views

Wonosobo, Analisis.co.id – Pemda Wonosobo melalui Kantor Kesbangpol dan bekerja sama dengan Bea Cukai Propinsi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang  Cukai dalam rangka Sosialisasi  Peraturan Perundang-Undangan Cukai hasil Tembakau dan Pembentukan Kampung Lossdol dari Rokok illegal serta pencegahan dan pembrantasan narkoba kepada perwakilan desa  bertempat di Aula Kecamatan Mojotengah Kab Wonosobo, Senin (21/6/21).

Kepala Kesbangpol Wonosobo Didik Wibawanto bahwa kegiatan ini dilaskanakan dalam rangka membentuk kampung Lossdol yaitu kampung bebas dari rokok ilegal. Sebab saat ini khususnya di desa–desa banyak ditemukan rokok tanpa cukai atau menggunakan cuka akan tetapi palsu. 

“Itu semua merugian banyak pihak salah satunya adalah masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai berarti rokok tersebut tidak melalui proses pengecekan akan kandungannya sehingga sangat berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Disamping itu selain tentang pemberantasan cokok ilegal juga sosialisasi pencegahan Narkoba.  Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mau berperan aktif dalam membasmi rokok ilegal.

Siswanto dari Bea Cukai  Magelang mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat, agar mengendalikan tingkat konsumsi rokok ilegal, serta ikut mengawasi peredarannya.

Ia menjelaskan, barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup.

Untuk itu, tambahnya, pemakaian rokok ilegal perlu pembebanan pungutan negara, demi keadilan dan keseimbangan.

“Jenis rokok ilegal sendiri ada empat, di antaranya kemasan rokok dengan pita cukai palsu, kemasan rokok dengan pita cukai berbeda misal pita cukai untuk produk rokok kretek, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang digunakan pada produk rokok filter Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dan kemasan rokok polos tanpa pita cukai, yang mana biasanya nama kemasan rokok ilegal ini menyerupai yang sudah besar atau laku dipasaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Galian Batu Bata Makan Korban Jiwa

Danramil 03/Mohjotengah Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono menambahkan Koramil sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah seperti pembrantasan rokok ilegal dan narkoba.

“Itu semua merupakan musuh kita bersama. Dampak yang ditimbulkan sangatlah besar.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat awam bahwasanya rokok ilegal sangat merugikan negara,” paparnya.

Selain tidak membayar pungutan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok, kadar nikotin pada rokok ilegal juga tidak teruji sehingga hal ini menimbulkan dampak lain yang berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Danramil. (tuti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed