oleh

Duet Arinal-Nunik Emang Gagal, Akui Saja…?

-Opini-473 views

MEMBACA berita di media social beberapa hari terakhir terkait kegagalan Duet Arinal-Nunik dalam membangun Lampung dari “alam kegelapan menuju alam kesejahteraan” periode 2019 – 2024 tambah seru dan menarik.

Awalnya saya anggap biasa saja, tidak ada yang menarik karena angka yang disajikan masih sama dari periode sebelumnya sampai sekarang, tidak ada peningkatan dalam angka maupun presentase terlebih yang mengkritik juga dari home-base yang sama, hal ini dapat di nilai wajar saja. Terlepas itu melalui media atau tidak, itu hanya sebatas cara dan proses. 

Namun yang menjadi menarik ketika para “sengkuni” alias loyalis, ikut membantah dengan menyasar kepada personifikasi yang mengkritik, justru ini menjadi kontraproduktif menambah keruh situasi dan menarik untuk mendorong yang lain ikut serta memberi respon. Padahal bila yang kritik menerima masukan dan saran, dengan menjawab mereka sedang bekerja keras membangun dari keterpurukan akibat dampak covid-19, selesai sudah tidak berkelanjutan seperti saat ini. 

Anti Kritik

Jawaban yang diberikan oleh para “sengkuni” (mengutif dari peran dalam lakon mahabarata), menunjukkan ada yang tidak biasa dalam kepemimpinan daerah di Provinsi Lampung yang telah bergeser menjadi anti kritik. 

Padahal menurut konstitusi tiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpendapat, sebagaimana, 28E ayat 3 UUD 1945 menegaskan “Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental.

Pasal ini secara inhenren dapat dimaknai, pemerintah menuntut keaktifan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Sebagai negara yang menjunjung demokrasi, salah satu karakteristik ditandai dengan adanya jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, sehingga dalam hal ini pemerintah dan lembaga sudah seharusnya berupaya dalam usaha penghormatan terhadap kebebasan berpendapat ini. Karakter dari demokrasi tidak bisa menghilangkan kritik, check and balance sangat amat diperlukan. 

Baca Juga:  Pak Gubernur Lampung Yth, Patutkah Kuucapkan Taniah?

Sebuah penyelenggaraan pemerintahan dianggap benar-benar demokratis, bila mampu memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 

Sejatinya kritik tersebut harus diangab sebagai “jamu” yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam rangka memperbaiki pelayanan publik 

Kepada masyarakat dan memenuhi 33 janji duet Arinal-Nunik sebagaimana yang sudah dituangkan di dalam Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024. 

Adanya upaya penolakan terhadap kritik yang telah disampaikan oleh pengamat Pembangunan sdr Nizwar Apandi yang berbasis data, fakta, argumen yang kuat tentu sangat kontraproduktif dan diluar nalar. Penolakan dari jajaran internal pemerintahan dan loyalis menunjukkan mereka telah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pembatasan ini menunjukkan bahwa kepala daerah tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme.

Janji Berjaya?

Banyak indicator yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan atau progress pembangunan yang telah sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. 

Disini saya akan sampaikan beberapa catatan terkait duet arinal-nunik dalam melaksanakan 33 janji “RAKYAT LAMPUNG BERJAYA” (aman, berbudaya, maju dan berdayasaing, sejahtera), yaitu:

Rasionalisasi 33 (tiga puluh tiga) janji dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024.

Kondisi ekonomi makro di Propinsi Lampung tahun 2020 tidak baik, bahkan dapat dikatakan disebut raport merah, dibandingkan pada tahun sebelumnya. Kesimpulan tersebut berangkat dari data pertumbuhan ekonomi Lampung selama Tri Wulan (TW) I (Pertama) 2021. Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan Otoritas Jasa Keuangan, Pertumbuhan ekonomi Lampung berada di posisis ke-4 terendah secara nasional pada TW I 2021 yaitu: -2,21 % dan terbawah se Sumatera. 

Baca Juga:  PDIP Lampung Kunci Kemenangan Pilkada 2024

PDRB Perkapita selama tahun 2020-2021 menurun dari Rp. 45,54 juta/penduduk menjadi Rp 41,62 juta, bahkan naiknya angka kemiskinan dari 11,1% meningkat menjadi 12,34%. Bukan saja kinerja pendapatan perkapita dan kemiskinan yang bertambah buruk, diperparah dengan kesenjangan ekonomi d Propinsi Lampung yang kian melebar.

Tingkat Penganggguran Terbuka (TPT) meningkat dari 3,85% menjadi 4,7 %. Hal ini mengindikasikan banyaknya lapangan kerja yang selama ini ada gulung tikar (tutup) dan mengindikasikan investasi yang masuk ke Lampung cukup rendah. 

Program Petani Berjaya, infrastruktur, BUMD, bantuan hukum rakyat miskin, asset daerah, olahraga Berjaya, mengjukan pinjaman 569 ke PT. SMI, etc.

Dari beberapa catatan diatas public sudah dapat menilai bahwa duet arinal-nunik terkesan bisa saja, dan tidak ada yang patut banggakan. Peningkatan kesejahteraan rakyat nampak berjalan auto pilot atau istilahnya “gajah tanpa kepala”, artinya tanpa adanya duet kepemimpinan mereka pun ekonomi sudah tumbuh seperti saat ini. 

Penutup

Menjadi pejabat negara seperti Gubenur harus siap dikritik jangan baperan. Kenapa demikian, yang namanya Pejabat publik sudah menjadi milik publik, yang perkataannya, perbuatannya serta ekspresinya pasti dalam pengawasan publik. Semestinya pejabat menyadari hal itu. “Jika antikritik jangan jadi pejabat publik, jadi pengamat, olahragawan atau istrahat saja dirumah”. Terimakasih. 

Penulis adalah Dosen HTN Fakultas Hukum Unila

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed