oleh

DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

TULANGBAWANG BARAT- DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘hearing’ dengan Komisi I dengan Kapolres Tubaba, Dandim 0412/Lampung Utara, Asisten I, Kadis Perkimta, Kabag Hukum Setdakab, BPN Kabupaten Tubaba dan PT. HIM. Rabu, (29/12/2021) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. RDP ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada tanggal 22 Desember 2021 pekan lalu, terkait permasalahan tanah antara PT. HIM dengan ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa.

Dalam Rapat yang di pimpin oleh Sukardi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tubaba, PT. HIM dinilai belum ada action, Sehingga diagendakan kembali rapat lanjutan, dengan meminta kehadiran pimpinan dari PT. HIM untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Pada rapat hari ini, kita fokuskan pada upaya apa yang dapat kita bahas untuk dapat menghasilkan titik temu ataupun solusi terbaik bersama,” kata Sukardi Rabu, (29/12/2021).

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba menyampaikan, Agenda adalah rapat lanjutan dari rapat yang dipimpin oleh dirinya pekan lalu.
“Keberadaan kita di forum ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tupoksi kita sesuai dengan kewenangan yang ada pada masing-masing posisi kita, dalam rangka upaya mendapatkan solusi terbaik bersama akan permasalahan sengketa lahan yang terjadi,” urai dia.

Perlu kejelasan langsung, kata Yantoni untuk mendapatkan solusi atau keputusan, karena tidak cukup jika hanya melihat dari kepemilikan sertifikat yang ada, misalnya diadakan pengukuran ulang.
Jika melihat HGU No 27 dan HGU No 16, tidak ada perubahan akan lahan yang dikelola oleh PT. HIM.
“Pada dasarnya kami menginginkan untuk diadakan pengukuran ulang agar didapatkan win-win solution,” tegas Yantoni.

Menurut dia, Berdasarkan HGU No 27, wilayah lahan yang dikelola PT. HIM meliputi Panaragan Jaya. Padahal lokasi Panaragan Jaya jauh dari areal lahan yang dikelola PT. HIM saat ini.
“Menurut pengamatan kami, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. HIM sudah melebihi luas lahan berdasarkan HGU yang diterbitkan,” rincinya.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Berlangsung 12 Jam

TR Siregar, Perwakilan PT. HIM, menerangkan jika keberadaan mereka dalam hearing tersebut adalah hanya mewakili dari pimpinan semata.
“Kami disini tidak dapat mengambil sikap apapun,” ucapnya.

Kompol Zulkarnain, Wakapolres Tubaba memberi saran, untuk rapat berikutnya agar dapat ditingkatkan lagi level dari masing-masing pihak yang diundang, yang tentunya dapat dan mesti memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik.
“Perwakilan PT. HIM saat ini tidak memiliki kapabilitas dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diambil,” jelasnya.

Bayana, selaku Asisten I yang tergabung juga pada Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa sebelum sampai ditahap dilakukan pengukuran ulang, mungkin dari BPN Tubaba dapat memberikan titik koordinat areal lahan tersebut.
“Kami siap dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melaporkan kepada pimpinan, dengan terus berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” janji Bayana.

Abdul Aziz Heru perwakilan BPN Kabupaten Tubaba menjelaskan jika Titik koordinat yang dimaksud Bayana sudah ada, namun perlu “dibumikan” dahulu untuk kepastiannya, sehingga diperlukan pengukuran ulang.
“Seperti yang telah kami paparkan pada rapat terdahulu, bahwa terkait pengukuran ulang tersebut, memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), estimasi awal diperkirakan mencapai kira-kira Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dimana proses pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” katanya.

Jika disepakati pengukuran ulang, sambungnya, mohon untuk difikirkan beban biaya tersebut. Pihak yang mengajukan permohonan pengukuran ulang tersebut adalah PT. HIM yang memiliki dokumen terkait. Adapun pihak lain yang dapat mengajukannya adalah Pemkab Tubaba, dimana kita ketahui bersama telah ada Tim Penyelesaian Sengketa Tanah, atau yang disebut Gugus Tugas Reformasi Agraria, melalui Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat.
Dapat diketahui bersama, bahwa selain ada penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (Litigasi), maka untuk mencapai titik temu atau penyelesaiannya, maka dapat dilakukan upaya non litigasi, berupa upaya penyelesaian diluar jalur pengadilan. Upaya tersebut dapat berupa mediasi, konsultasi ataupun negosiasi.
“Kami sepakat, jika untuk agenda rapat kedepannya yang menghadiri adalah yang mempunyai hak bicara dan hak memutuskan suatu hal,” tutup Abdul Aziz Heru.

Baca Juga:  Empat Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Terbanggi Besar, Ini Kronologinya

Budi Sugiyanto, SH Kabag Hukum Setdakab Tubaba, sependapat dengan adanya upaya non litigasi untuk mendapatkan penyelesaian akan sengketa ini.
Pendekatan persuasif dapat dilakukan agar tidak terjadi keputusan a quo, karena keputusan PTUN adalah keputusan administratif, bukan keputusan eksekusi.

Sukardi selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa Rapat hari tersebut sepertinya belum mendapatkan titik terang. Dirinya beranggapan dari PT. HIM sendiri belum ada action, sehingga belum didapatkan solusi atau jalan terbaik.
“Diagendakan kembali rapat lanjutan, dengan meminta kehadiran pimpinan dari PT. HIM yang dapat memberikan suatu keputusan dalam rangka mendapatkan solusi terbaik untuk seluruh pihak,” pungkas Sukardi diakhir rapat.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Sukardi (Pimpinan Rapat), Yantoni (Ketua Komisi I), TR Siregar (Perwakilan PT. HIM)
Budi Sugiyanto, SH (Kabag Hukum Setdakab Tubaba), Jerry M (Perwakilan PT. HIM), Dra. Bayana, M.Si (Asisten I), Abdul Aziz Heru (BPN Kab. Tubaba), Kompol Zulkarnain dan undangan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni melalui pesan WhatsApp Jumat (31/12/2021) malam, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hearing PT HIM diduga telah menguasai lahan lebih dari HGU.

“Menurut fakta PT HIM menguasai lahan lebih dari HGU,” kata Yantoni.

“Buktinya keterangan BPN bahwa HGU 81 itu penerbitan 2017, kedua di Pal 139 ada tanaman PT HIM yang jelas diluar HGU PT HIM, dan ketiga tanah hibah Penumangan yang saat ini dikuasai masyarakat Penumangan ini membuktikan PT HIM sudah menguasai lahan melebihi HGU,” terang Yantoni.

Masih menurut Yantoni, HGU bukan menjamin PT HIM sudah benar. Buktinya HGU 27 diwilayah Panaragan Jaya. Apa sejarahnya Panaragan Jaya bisa membebaskan lahan. Kemudian muncul HGU 81, wilayahnya dimana tidak ada.

Baca Juga:  Ini Daftar Proyek APBN 2021 di Lampung Diduga Bermasalah

“Apa ini yang dibilang sudah sesuai perundang-undangan?,” tulis Yantoni.

Ketika disinggung dimana posisi tepatnya lahan pada HGU No 81 atas nama PT HIM tersebut, kali ini via telepon, Yantoni dengan diplomatis menyebutkan bahwa HGU 81 berada dialam gaib.

“HGU 81 berada di alam gaib,” sebut Yantoni sembari tertawa.

Ditempat berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan tertulis diterima redaksi Jumat malam (31/12/2021) mengatakan bahwa, agar masalah ini tidak berlarut-larut, areal kebun PT HIM secara keseluruhan segera diukur ulang, agar luas riel dilapangan yang dikelola PT HIM dapat diketahui secara pasti, apakah sesuai dengan ijin HGU No 16 dan HGU No 27 yang diterbitkan oleh BPN. Selanjutnya, BPN segera mengajukan kebutuhan biaya ukur ulang kepada Pemkab Tulangbawang Barat. Lalu, Sesuai dengan ketentuan, pihak PT HIM segera menerbitkan ijin untuk ukur ulang areal kebun. Setelah itu, BPN menunjuk petugas ukur ulang dengan melibatkan ahli waris 5 keturunan Bandardewa dalam mengukur areal lahan di Pal 133 sampai Pal 139.

“Tanah yang dikelola PT HIM diluar HGU No.16 di Pal 133 sampai Pal 138 secara ilegal agar segera dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa, selaku pemilik sah tanah Ulayat berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Hoekoem Adat No. 79/Kampoeng/1922 yang terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006,” tulisnya.

Mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu menambahkan, PT HIM harus berkewajiban dan bertanggung penuh atas pengelolaan lahan 5 Keturunan Bandardewa sejak tahun 1982 secara sewenang-wenang.

“Kami berharap pihak Pemkab Tulangbawang Barat dan Aparat Penegak Hukum dapat segera mengambil sikap yang tegas untuk dapat menyelesaikan masalah ini khususnya tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM namun diluar HGU PT HIM di Pal 133 sampai 138,” tutup Achmad Sobrie.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed