oleh

Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Rekanan Bakal Dipolisikan

-Kriminal-430 views

Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lampung tengah (Yunisiar Putra) melalui kuasa Hukum Ahmad Handoko membantah jika kliennya melakukan penipuan dan janji memberikan sejumlah pekerjaan (Proyek) kepada rekanan Ruslianto.

“Terkait tuduhan tersebut itu tidak benar, kalau klien kami melakukan penipuan atau penggelapan, klien kami dengan Pelapor punya hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan perjanjian dari total pinjaman 600 juta sudah di angsur secara bertahan setiap bulan 40 juta dengan total saat ini 400 juta, “kata Handoko kepada awak media. Jumat (21/01)

Untuk itu, kata Handoko, perkara tersebut bukanlah suatu kasus penipuan, namun perdata soal hutang piutang antara dua pihak.

“Tidak dapat klien kami disebut menipu, itu perdata hubungan hukum hutang piutang jelas dapat kami buktikan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek atau kedudukan klien kami sebagai anggota Dewan di Lampung Tengah, ” ucapnya

Sehingga, Sambung Handoko, pihaknya akan mengkaji atas dugaan yang dilakukan  oleh Ruslianto, jika sudah mencemarkan nama baik kliennya.

“kami akan kaji apakah perlu secepatnya akan membuat laporan balik fitnah dan pencemaran nama baik, dan kami juga sudah membuat LP penganiayaan terhadap pelapor karena waktu menagih hutang dilakukan dengan dugaan kekerasan,” ungkapnya

Ia menambahkan, sejauh ini dirinya juga telah memiliki bukti atas apa yang di lakukan oleh saudara Ruslianto terhadap kliennya, untuk dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

“LP kami saya rasa sudah cukup alat bukti supaya terlapor dijadikan tersangka dan kami mohon kepada bapak kapolda lampung agar perkara LP kami di tindak lanjuti secara profesional dan secepatnya segera terlapor ditetapkan sebagi tersangka, ” tandasnya

Baca Juga:  Dugaan Korupsi SPAM, Kejati Periksa Kepala BPKAD Balam

Diberitakan sebelumnya , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisiar Putra diduga menipu rekanan sebesar Rp.840 juta dengan janji bakal memberikan Proyek di tahun 2021 silam.

Pelapor Ruslianto mengatakan, berawal dari janji manis anggota DPRD Lampung Tengah yang menjanjikan proyek kepada dirinya, jika bisa menyetorkan 22 persen dari pagu proyek yang akan dia dapatkan .maka akan mendapatkan beberapa pekerjaan di lamteng.

“Saya percaya karena dia teman kecil saya yakni Yunisiar Putra  yang menjadi anggota DPRD Lampteng bakal memberikan proyek senilai Rp. 4 milyar kurang lebih dari beberapa item, jika saya menyetorkan sejumlah uang ke dirinya, ” kata Ruslianto saat diwawancara media. Jumat (31/12)

Untuk itu, kata dia, terjadilah kesepekatan antara dua pihak, yakni Ruslianto sebagai korban menyetorkan uang sejumlah Rp.840 juta dengan cara bertahap.

“Saya setor Rp.840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret akan mendapatkan pekerjaan , namun hingga saat ini YP tak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut, ” ungkapnya

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta YP untuk mengembalikan uang yang telah diberikan Rp.840 juta tersebut.

“Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP untuk dapat mengembalikan  uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji – janji yang saya dapatkan, ” katanya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya pun telah melaporkan ke polres Lampung Tengah sebagai tindakan langkah hukum awal dan pihaknya juga akan melaporkan YP ke KPK dengan dugaan Fee proyek.

“Saat ini masih di proses oleh polres lamteng, tapi saya sudah mengirim surat ke diskrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya, jika tidak di tindak lanjuti, maka bakal saya laporkan ke KPK, “jelasnya

Baca Juga:  Dua Bulan Jadi Tersangka, Kadis PMD Lampura Bebas Berkeliaran

Sementara, anggota DPRD Lampung Tengah YP saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan lah fee proyek tapi hutang piutang antara dua pihak.

“Ada gak kwitansi perjanjian proyek atau kopelan untuk dasar hukum nya dan perjanjian itu adalah hutang piutang dan sudah saya bayar , ” jelasnya

Ia menambahkan, atas dasar laporan dari rekanan tersebut, menurutnya saksi – saksi telah di panggil oleh pihak kepolisian.

“Saya dan saksi sudah di panggil semua, ” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed