oleh

Desak KPK, Pantau Dugaan Bagi-bagi Proyek di DPRD Lampung Tengah

Lampung Tengah – Dugaan adanya “jatah proyek” untuk oknum anggota DPRD Lampung Tengah memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).

 

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, meminta Bupati Lampung Tengah maupun pejabat instansi terkait segera membuka penjelasan resmi kepada publik.

 

“Kami mendesak Bupati atau instansi pengelola proyek menjelaskan duduk persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Suadi Romli kepada media ini. Jumat (15/08).

 

Suadi menilai, bila benar ada pembagian jatah proyek kepada anggota DPRD, hal ini merupakan praktik yang sangat memalukan bagi penyelenggara negara.

 

“Mereka sudah menerima gaji dari negara. Tidak pantas lagi mencari keuntungan tambahan dari proyek pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Bahkan, Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Pematank pun mendesak agar KPK turun langsung memantau proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di Lampung Tengah.

 

“Tugas DPRD adalah mengawasi, bukan ikut bermain proyek. Kalau ada indikasi mereka menerima sesuatu sebagai imbalan, itu masuk kategori gratifikasi atau bahkan suap. KPK harus memonitor dan mengusut tuntas,”ungkapnya

 

Menurut Romli, pemantauan KPK akan menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan proyek di Lampung Tengah berjalan transparan dan bebas dari praktik kotor.

 

“Kita minta KPK ikut memantau kasus di Lampung Tengah ini,” tandasnya

 

Diketahui, dugaan ini bermula dari adanya aliran paket proyek ke fraksi PDIP di Pemkab Lamteng, kemudian adanya dugaan dokumen daftar 10 paket proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai mencapai Rp48,7 miliar yang bersumber dari APBD dan DAK Fisik.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Lamteng Adakan Gathering Bersama Delapan Dinas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed