oleh

Terdakwa Tipikor Tanah Kemenag Curhat ke DPR

Perkara dugaan korupsi tanah Kementerian Agama di Lampung bergulir ke Senayan. Thio Stefanus Sulistio, terdakwa perkara tersebut, melaporkan dugaan kriminalisasi dan “tipikorisasi” yang dihadapinya.

 

Desas-desus Thio mengadu ke Komisi III DPR beredar setelah sidang pledoi di PN Tanjungkarang, Senin pekan lalu (20/4).

 

“Iya benar, kami mewakili Thio mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI,” ungkap Sujarwo, S.H., M.H., pengacara Thio, kemarin (26/4).

 

Sujarwo menugaskan 3 (tiga) orang timnya ke Komisi III DPR, yaitu Rozali Umar, S.H., M.H., M. Faisal Chudari, S.H., M.H., dan Yoga Mulya Utama, S.H.

 

Dia menjelaskan, pihaknya memutuskan menyurati Komisi III setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pledoi pribadi Thio.

 

“Pembelaan pribadi Thio sesungguhnya curhat yang telah lama terpendam. Ada kejanggalan yg dihadapinya saat penyidikan, bahkan terindikasi ada rasisme oleh oknum penyidik Kejati Lampung. Curhat Thio dalam pembelaan pribadi kami lampirkan dalam surat ke Komisi III,” ucap Sujarwo.

 

Dalam surat tersebut, pengacara Thio memohon pengawasan dan peninjauan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami menyurati Komisi III karena sesuai tugas dan kewenangannya di bidang hukum, HAM dan keamanan,” kata dia.

 

Isi surat ke Komisi III, lanjut Sujarwo, antara lain menguraikan 5 (lima) fakta sesuai keterangan saksi, ahli dan bukti surat.

“Tidak ada manipulatif fakta dalam surat kami, semua berdasar fakta sidang,” tegasnya.

 

Fakta pertama, Thio membeli tanah tahun 2008 sesuai ketentuan, termasuk proses jual beli di hadapan notaris dan PPAT.

“Notaris menerbitkan surat keterangan atau _cover note_ bahwa tanah yang akan dibeli Thio tidak ada sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Ini artinya tanah tersebut _clear and clean_, sehingga Thio tidak ragu untuk membelinya,” ucap dia. Hingga akhirnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan 2 (dua) SHM atas nama Thio Stefanus Sulistio.

Baca Juga:  SE Gubernur, Berpotensi Bikin Ribuan Mahasiswa Unila Gagal Wisuda

 

Fakta kedua, Thio telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah di Desa Pemanggilan, Natar, berdasarkan putusan pengadilan inkrah. Justru dalam amar putusan itu Kanwil Kementerian Agama Lampung (dulu Departemen Agama) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Thio.

 

Fakta ketiga, Thio meskipun telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah, tetapi sejak 2008 sampai sekarang tidak pernah menguasai dan mengelola tanah yang dibelinya.

“Tanah masih dikuasai sepenuhnya Kementerian Agama, lalu disita oleh penyidik Kejati Lampung,” tandasnya.

 

Fakta keempat, penyidik Pidsus Kejati Lampung berdalih adanya pemalsuan atau penggunaan surat palsu dalam jual beli tanah antara ahli waris Supardi (Alm.) melalui kuasa jual selaku pemilik tanah dengan Thio.

“Pemalsuan surat bukan ranah Tipikor, melainkan pidana umum. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan yang telah inkrah juga dinyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan tidak dapat membuktikan secara nyata pemalsuan surat berdasar putusan peradilan pidana,”

tegas dia didampingi pengacara Thio lainnya, M. Suhendra, S.H., M.H.

 

Fakta kelima, Thio tidak merugikan keuangan negara. Thio pembeli tanah beritikad baik yang wajib dilindungi undang-undang. Apalagi keabsahan Thio sebagai pemilik tanah telah diputuskan dalam 4 (empat) tingkat peradilan, dari PN sampai kasasi dan PK di MA.

 

“Penghitungan kerugian negara oleh BPKP hanya asumsi dan perkiraan atau potensial _loss_ Sesuai putusan MK, penghitungan kerugian negara harus nyata dan pasti atau _actual loss_,” ucap Sujarwo.

 

Dia berharap fakta-fakta sidang tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara kliennya, demi terwujudnya keadilan substantif.

 

Menurut rencana, sidang pembacaan putusan perkara Thio digelar majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu nanti (29/4).

Baca Juga:  Anak Buah Plt Kasat Pol PP Balam Peras Pengamen?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed