oleh

BTB Jelaskan Penyesuaian Tarif Tol di DPRD Lampung

Bandar Lampung – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi, Senin (6/7).

Pertemuan tersebut membahas penyesuaian tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan efektif sejak 27 November 2025.

Dalam rapat tersebut, BTB menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Perusahaan menyatakan menghormati dan mengapresiasi seluruh masukan sebagai bagian dari proses komunikasi serta pengawasan publik.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol bukan merupakan keputusan sepihak badan usaha jalan tol, melainkan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta para pemangku kepentingan terkait. Kami sebagai badan usaha jalan tol tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara mandiri,” ujar Charles.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang berkembang dalam RDP akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagai bahan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. BTB juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, dan pemerintah pusat agar setiap kebijakan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

Menurut Charles, dialog yang konstruktif antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol menjadi langkah penting dalam membangun kebijakan yang berimbang antara kepentingan publik dan keberlangsungan investasi infrastruktur.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, turut dihadiri perwakilan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Baca Juga:  Sikap Gubernur Disesalkan Wartawan Senior

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed