oleh

Sesat Pikir Hibah Puluhan Miliar: Ketika APBD Kehilangan Arah dan Dikelola Ugal-ugalan

-Opini-194 views

Oleh Abung Mamasa

Pemimpin Redaksi Harian Kandidat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah semestinya menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi keinginan birokrasi atau membiayai program yang urgensinya masih dapat diperdebatkan.

Karena itu, keputusan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dan Pemerintah Kota Bandar Lampung sekitar Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung layak dipertanyakan secara kritis.

Persoalannya bukan semata apakah hibah tersebut dimungkinkan dalam aturan, melainkan apakah kebijakan itu mencerminkan prioritas pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Di tengah masih banyaknya jalan rusak, sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, fasilitas kesehatan yang belum memadai, persoalan kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya, pemerintah justru memilih mengalokasikan puluhan miliar rupiah kepada instansi vertikal.

Pilihan ini sulit dipahami dari sudut pandang kepentingan publik.

Di sinilah letak sesat pikirnya.

Prioritas anggaran seolah bergeser. Yang semestinya menjadi kebutuhan utama masyarakat justru berada di belakang, sementara pembangunan fasilitas lembaga negara yang pada prinsipnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat memperoleh ruang besar dalam APBD daerah.

Kebijakan seperti ini juga menunjukkan gejala perencanaan anggaran yang patut dikritisi. APBD tidak boleh disusun tanpa ukuran prioritas yang jelas.

Ketika dana puluhan miliar dapat dialihkan untuk kepentingan di luar pelayanan dasar, publik berhak bertanya apakah pemerintah benar-benar memahami kebutuhan masyarakat atau justru kehilangan kompas dalam menentukan arah pembangunan.

Tidak berlebihan jika kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk alokasi anggaran yang ugal-ugalan apabila tidak disertai argumentasi yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mengelola APBD bukan soal menghabiskan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Baca Juga:  Suci Dalam Pikiran, Perkataan dan Perbuatan

Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah berhati-hati, bahkan menghindari pemberian hibah kepada instansi vertikal.

Imbauan tersebut lahir untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga penegak hukum.

Karena itu, ketika pemerintah daerah tetap mengalokasikan dana hibah dalam jumlah sangat besar kepada instansi vertikal, ruang pertanyaan publik pun terbuka lebar. Apa urgensi yang sedemikian mendesak? Mengapa menjadi prioritas di atas kebutuhan masyarakat? Apa dasar kajian yang melandasi keputusan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan konsekuensi wajar dalam negara demokrasi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai prosedur. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan, manfaat, dan prioritas penggunaan uang rakyat.

Jika penjelasan itu tidak memadai, kebijakan tersebut berisiko memicu sentimen negatif di tengah masyarakat. Bukan karena masyarakat menolak keberadaan institusi penegak hukum, melainkan karena mereka menginginkan pengelolaan APBD yang berpihak pada kepentingan publik, transparan, dan bebas dari segala bentuk persepsi yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Fungsi Anggaran DPRD Mandul

Peran DPRD juga tidak boleh luput dari sorotan. Sebagai pemegang fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD semestinya menguji setiap usulan hibah bernilai besar secara kritis.

Fungsi anggaran tidak boleh berubah menjadi sekadar stempel persetujuan. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus diuji urgensinya, manfaatnya, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya puluhan miliar rupiah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara pemerintah mengelola uang rakyat.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa megah gedung yang dibangun, melainkan seberapa besar APBD mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat setiap hari.

Baca Juga:  BKD Jangan Jadi Monyet Rakus, Jadilah Anjing Penjaga Meritokrasi

APBD adalah instrumen keadilan sosial. Ketika prioritasnya bergeser dari kepentingan rakyat menuju kebijakan yang sulit dipahami urgensinya, maka yang terluka bukan hanya logika penganggaran, tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang menjadi pemilik sah uang tersebut.

wallahualam bissawab

Tabikpun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed