oleh

DPRD Lampung: Pengawas Anggaran atau Tukang Stempel Pemerintah?

-Opini-123 views

Penulis : Abung mamasa

Pemimpin Redaksi Harian Kandidat

Pendapatan turun. Belanja naik. Hibah puluhan miliar tetap lolos. DPRD kembali menganggukkan kepala. Lalu, siapa sebenarnya yang menjaga uang rakyat?

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada 7 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum paling penting dalam perjalanan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Di forum itulah wakil rakyat diuji, apakah mereka benar-benar menjalankan fungsi anggaran, atau sekadar mengesahkan angka-angka yang telah disepakati antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun yang terlihat justru sebaliknya.

Rapat berlangsung, laporan dibacakan, palu diketuk, dan perubahan KUA-PPAS disepakati. Tidak terdengar perdebatan substansial yang mengemuka di ruang publik.

Tidak terlihat penjelasan kritis mengenai arah kebijakan fiskal. Tidak tampak keberatan terbuka atas pilihan-pilihan anggaran yang patut dipertanyakan.

Padahal angka-angka yang disahkan menyimpan paradoks yang tidak kecil.

Pendapatan daerah dikoreksi turun sekitar Rp19,67 miliar. PAD juga turun sekitar Rp17,4 miliar. Pendapatan transfer ikut terkoreksi. Tetapi di saat kemampuan fiskal melemah, belanja daerah justru dinaikkan sekitar Rp74,66 miliar.

Dalam logika pengelolaan keuangan, ketika pemasukan berkurang, pemerintah lazimnya menahan laju belanja, meninjau ulang program, dan memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak.

Yang terjadi di Lampung justru sebaliknya yakni ruang fiskal menyempit, tetapi pengeluaran diperlebar.

Di sinilah fungsi DPRD seharusnya bekerja.

Bukan sekadar membaca laporan Banggar, melainkan mengajukan pertanyaan yang mewakili publik.

Mengapa belanja harus bertambah ketika pendapatan turun?

Program apa yang begitu mendesak sehingga layak memperoleh tambahan anggaran?

Program apa yang dipangkas agar keseimbangan APBD tetap terjaga?

Apakah tambahan belanja tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat atau justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan birokrasi?

Sayangnya, publik tidak memperoleh jawaban yang memadai.

Baca Juga:  Konferensi PWI Kartu Mati dan Mandat?

Yang tampak hanyalah persetujuan.

Padahal DPRD bukanlah sekretariat pemerintah daerah. Ia adalah cabang kekuasaan daerah yang diberi mandat untuk menguji, mengoreksi, bahkan menolak usulan anggaran apabila tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Fungsi anggaran DPRD bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan mandat konstitusional yang melekat pada lembaga perwakilan. Persetujuan terhadap APBD bukanlah seremoni politik, melainkan keputusan yang menentukan ke mana setiap rupiah uang rakyat dialokasikan.

Karena itu, setiap persetujuan seharusnya lahir dari perdebatan yang serius, bukan dari rutinitas yang nyaris tanpa suara.

Bayang-Bayang Hibah Rp35 Miliar

Yang membuat publik semakin sulit menerima sikap DPRD adalah karena perubahan APBD ini tidak berdiri sendiri.

Belum lama ini, Lampung diguncang polemik hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan melalui 17 paket pekerjaan infrastruktur. Pemerintah berulang kali menyatakan kebijakan itu sah menurut aturan. Pernyataan tersebut memang dapat benar dari sisi legalitas.

Namun pertanyaan yang lebih besar tidak pernah benar-benar dijawab: apakah kebijakan itu merupakan pilihan anggaran yang paling tepat ketika kemampuan fiskal daerah menghadapi tekanan dan kebutuhan masyarakat masih begitu besar?

Di mana posisi DPRD ketika kebijakan tersebut dibahas?

Apakah dewan pernah meminta kajian mengenai prioritas anggaran?

Apakah Banggar pernah mempersoalkan urgensi hibah tersebut dibanding kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, irigasi, jalan kabupaten, atau pelayanan dasar?

Ataukah semuanya berjalan mulus karena mekanisme politik lebih dominan daripada keberanian melakukan koreksi?

Pertanyaan-pertanyaan itu kembali relevan ketika DPRD kini menyetujui kenaikan belanja di tengah penurunan pendapatan.

Polanya tampak serupa: pemerintah mengusulkan, Banggar membahas, lalu paripurna mengesahkan.

Jika setiap usulan strategis berakhir dengan persetujuan tanpa kritik yang tampak, publik tentu berhak mempertanyakan kualitas fungsi pengawasan yang dijalankan.

Baca Juga:  Cadang Wayah

SiLPA Bukan Mesin Uang Baru

Tambahan belanja dalam APBD Perubahan kali ini juga ditopang oleh peningkatan penerimaan pembiayaan melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Secara hukum, penggunaan SiLPA memang dimungkinkan. Namun SiLPA bukanlah sumber pendapatan baru. Ia adalah sisa anggaran tahun sebelumnya yang tidak terserap.

Mengandalkan SiLPA untuk menopang belanja memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Tetapi apabila terus-menerus dijadikan bantalan fiskal, hal itu dapat mencerminkan dua persoalan sekaligus: kualitas perencanaan yang belum optimal dan ketergantungan pada sisa anggaran, bukan pada penguatan pendapatan daerah.

Di sinilah DPRD semestinya meminta penjelasan yang rinci. Mengapa SiLPA meningkat? Apakah karena efisiensi yang nyata, atau karena banyak program yang gagal terlaksana? Bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik?

Tanpa jawaban yang jelas, penggunaan SiLPA berisiko hanya menjadi alat untuk memperluas ruang belanja tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pengelolaan anggaran.

Palu Sidang Tidak Boleh Menggantikan Pengawasan

Masalah terbesar dalam politik anggaran bukanlah ketika pemerintah mengusulkan belanja yang lebih besar.

Masalah sesungguhnya muncul ketika DPRD kehilangan daya kritis untuk menguji setiap usulan itu.

Fungsi pengawasan bukan diukur dari banyaknya rapat, melainkan dari keberanian menyampaikan keberatan, meminta data tambahan, menolak program yang tidak prioritas, dan memaksa pemerintah menjelaskan setiap keputusan yang berdampak pada keuangan daerah.

Jika DPRD hanya hadir sebagai pemberi legitimasi atas keputusan eksekutif, maka keseimbangan kekuasaan yang menjadi roh pemerintahan daerah akan melemah.

Rakyat tidak memilih anggota DPRD untuk menjadi penonton. Mereka dipilih untuk menjadi penguji pertama atas setiap rupiah yang hendak dibelanjakan.

Jangan Sampai Menjadi “Macan Kertas”

Lembaga legislatif memperoleh kewenangan yang besar karena memegang amanat rakyat. Tetapi kewenangan itu akan kehilangan makna apabila tidak disertai keberanian.

Baca Juga:  Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat

Keberanian bertanya.

Keberanian menolak.

Keberanian berbeda pendapat.

Keberanian membela kepentingan publik, sekalipun tidak populer di hadapan pemerintah.

Ketika pendapatan turun tetapi belanja naik, publik berhak meminta penjelasan.

Ketika hibah puluhan miliar tetap berjalan di tengah ruang fiskal yang terbatas, publik berhak mengetahui dasar prioritasnya.

Ketika perubahan APBD disahkan, publik berhak melihat bahwa setiap keputusan lahir dari perdebatan yang terbuka dan argumentasi yang kuat, bukan semata-mata dari kesepakatan elite anggaran.

Karena APBD bukan milik gubernur.

APBD bukan milik TAPD.

APBD juga bukan milik DPRD.

APBD adalah milik rakyat Lampung.

Dan setiap kali palu sidang diketuk tanpa pengawasan yang terasa, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya angka dalam dokumen anggaran, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawal uang rakyat.

Apabila pola ini terus berulang,persetujuan lebih cepat daripada pengujian, kesepakatan lebih mudah daripada kritik,maka julukan “macan kertas” akan semakin sulit dibantah. Sebab lembaga yang seharusnya mengaum ketika fiskal daerah menghadapi tekanan justru terdengar paling sunyi pada saat keberanian paling dibutuhkan

wallahu a’lam bishawab

Tabikpun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed