oleh

Ketika Efesiensi Dikhianati Atas Nama Regulasi

-Opini-302 views

Oleh : Abung Mamasa

Pemimpin Redaksi Harian Kandidat

Sudah dua pekan terakhir publik Lampung dibuat gaduh oleh kebijakan hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan dengan nilai lebih dari Rp35 miliar.

Polemik pun tak terhindarkan. Itu wajar. Dalam negara demokrasi, setiap kebijakan publik memang layak diperdebatkan.

Bahkan di kalangan insan pers pun terjadi perbedaan pandangan. Ada yang membela dengan alasan semua telah sesuai aturan, meskipun awak media media yang membela terlihat memiliki kedekatan dengan pemangku kepentingan, namun alasan pembelaan tetap berlindung jika itu sesuai aturan.

Ada pula yang menolak karena menganggap kebijakan tersebut tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi daerah. Namun jika dicermati, suara yang mempertanyakan justru lebih dominan.

Persoalannya sederhana. Selama ini pemerintah dan DPRD terus mengampanyekan efisiensi anggaran. Hampir semua OPD diminta mengencangkan ikat pinggang. Berbagai kegiatan dipangkas. Program pembangunan ditunda. Aspirasi masyarakat dikurangi.

Tetapi di saat yang sama, APBD justru mampu menyediakan lebih dari Rp35 miliar untuk membangun dan merenovasi gedung-gedung Kejaksaan.

Kalau seperti ini, bukankah slogan efisiensi hanya menjadi jargon politik yang indah didengar tetapi mudah dikhianati ketika menyangkut kepentingan tertentu?

Saya memilih mengkritisi kebijakan ini. Bukan karena membenci Kejaksaan atau Eksekutif dan Legislatif.Sayapun berteman dengan mereka, namun menurut saya teman sejati bukan hanya pandai memuji, tetapi juga berani mengkritik. Karena kritik adalah pelukan paling jujur yang diberikan dengan kepedulian.

Bukan pula karena mempersoalkan dasar hukumnya. Yang saya persoalkan adalah skala prioritas. Sebab tidak adil apabila rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara pemerintah justru begitu longgar ketika mengalokasikan puluhan miliar rupiah kepada instansi yang sejatinya telah memiliki sumber pembiayaan melalui APBN.

Berlindung di Balik Kata “Sesuai Ketentuan”

Beberapa rekan media telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Sebagai mantan Kepala BPKAD Lampung, Marindo menjelaskan bahwa hibah tersebut telah sesuai ketentuan.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan.”

Ia juga menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga usulan hibah kepada instansi vertikal masih dapat diakomodasi melalui APBD.

Secara normatif, penjelasan itu memang benar.

Baca Juga:  Arogansi Oknum Kadis Lampung di Pusaran Hukum : Menguji "Equality Before The Law" Dalam Kasus Pengancaman Wartawan

Tetapi justru di situlah letak persoalannya.

Diperbolehkan bukan berarti diwajibkan.

Regulasi memang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan setiap permohonan hibah harus dipenuhi.

Artinya, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengatakan tidak, apabila kondisi fiskal daerah sedang berat atau apabila masih terdapat kebutuhan rakyat yang jauh lebih mendesak.

Karena itu, publik sesungguhnya tidak sedang menguji legalitas kebijakan ini.

Publik sedang menguji akal sehat dan keberpihakan pemerintah.

Di tengah jalan provinsi yang masih membutuhkan perbaikan, sekolah-sekolah yang masih harus direhabilitasi, fasilitas kesehatan yang membutuhkan peningkatan, serta pelayanan publik yang terus menuntut anggaran, mengapa justru pembangunan kantor instansi vertikal menjadi prioritas?

Jawaban “semua sudah sesuai aturan” sama sekali tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Sebab yang dipersoalkan rakyat bukan apakah pemerintah melanggar hukum.

Yang dipersoalkan adalah mengapa pemerintah memilih prioritas seperti itu.

DPRD Pun Menjawab dengan Logika yang Sama

Nada yang sama juga datang dari Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Saat ditanya wartawan mengenai skala prioritas, ia menjawab dengan santai:

“Itu bukan pemberian dana ya, teman-teman kejaksaan menerima manfaat dari program salah satu OPD.”

Jawaban itu justru semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD seperti sedang sibuk memperdebatkan istilah, bukan menjawab substansi persoalan.

Publik tidak sedang memperdebatkan apakah namanya hibah, bantuan, program OPD, belanja modal, atau bentuk administrasi lainnya.

Sumber dananya tetap satu.

APBD.

Uangnya tetap berasal dari pajak masyarakat.

Karena itu, mengganti istilah tidak akan mengubah kenyataan bahwa lebih dari Rp35 miliar uang rakyat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan.

Persoalan utamanya tetap sama.

Mengapa anggaran sebesar itu lebih dahulu diberikan kepada instansi vertikal, sementara banyak kebutuhan dasar masyarakat masih menunggu giliran?

Legalitas tidak otomatis melahirkan legitimasi.

Sesuatu boleh saja sah menurut aturan, tetapi tetap dapat dipersoalkan dari sisi kepantasan, etika pemerintahan, dan keberpihakan terhadap rakyat.

Aturan hanyalah batas minimum yang wajib dipatuhi.

Kepemimpinan justru diukur dari kemampuan menentukan prioritas yang paling bermanfaat bagi masyarakat.

Ironi Bernama Efisiensi

Ironinya semakin terasa ketika sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung justru mengaku terkena kebijakan efisiensi.

Seorang kepala OPD yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa kegiatan pembangunan fisik di instansinya ikut terdampak.

“Kena, terutama yang pendanaan fisik.”

Baca Juga:  Monyet Rebutan Pisang

Kepala OPD lainnya mengungkapkan bahwa bahkan dana aspirasi DPRD sebesar Rp500 juta belum dapat direalisasikan.

“Ada dana aspirasi dari Dewan Rp500 juta, tapi belum bisa dilaksanakan juga.”

Sementara kepala OPD lainnya menyebut bukan terkena efisiensi, tetapi penyerapan anggaran berjalan sangat lambat sehingga berbagai kegiatan belum dapat dilaksanakan.

Kontrasnya sangat mencolok.

Di satu sisi, OPD diminta berhemat.

Di sisi lain, proyek renovasi dan pembangunan gedung Kejaksaan tetap berjalan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Kalau kondisi seperti ini masih disebut efisiensi, maka publik berhak bertanya: efisiensi untuk siapa?.

Peringatan KPK Jadi Angin Lalu

Ironisnya, polemik ini muncul bukan tanpa peringatan. Jauh sebelum hibah kepada instansi vertikal menjadi sorotan di Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar sangat berhati-hati dalam mengalokasikan dana hibah.

KPK menilai dana hibah merupakan salah satu pos anggaran yang memiliki risiko penyimpangan karena kerap tidak berbasis kebutuhan prioritas, minim parameter yang terukur, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu,

KPK berkali-kali mengimbau agar pemerintah daerah memastikan setiap hibah benar-benar didasarkan pada urgensi, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 

Pesan tersebut tampaknya belum sepenuhnya menjadi perhatian. Di tengah kondisi fiskal Lampung yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, justru muncul alokasi lebih dari Rp35 miliar untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.

Secara administratif mungkin dapat dibenarkan, tetapi dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, publik berhak bertanya apakah semangat kehati-hatian yang selama ini diingatkan KPK benar-benar dijadikan pedoman, atau hanya berlalu sebagai angin lalu.

Sebab, esensi peringatan KPK bukan sekadar soal legalitas penggunaan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD ditempatkan pada skala prioritas yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ketika peringatan itu tidak tercermin dalam pilihan kebijakan, maka wajar jika publik menilai nasihat tersebut hanya didengar, tetapi tidak sungguh-sungguh dijalankan.

Kejati Menjamin Independensi

Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa hibah tersebut tidak akan memengaruhi independensi penegakan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa masyarakat, LSM, maupun wartawan tetap dipersilakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila laporan itu berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai alat bukti, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Membedah Hibah dalam Anggaran Pemerintah

Pernyataan itu tentu patut dihargai.

Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, persoalan bukan hanya soal independensi yang benar-benar dijalankan, melainkan juga bagaimana menjaga agar tidak muncul persepsi konflik kepentingan di mata publik.

Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui integritas, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu menghindarkan munculnya keraguan.

Daftar Proyek Hibah Lebih dari Rp35 Miliar

Yang membuat polemik semakin besar adalah rincian proyek yang dibiayai APBD tersebut.

Daftar proyek hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada instansi Kejaksaan Tahun Anggaran 2026 meliputi:

  1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung — Rp13.499.792.446
  2. Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro — Rp4.999.707.022
  3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) — Rp4.499.426.011
  4. Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung — Rp1.749.599.710
  5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran — Rp1.245.950.303
  6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat — Rp1.239.957.814
  7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat — Rp1.231.911.159
  8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji — Rp1.219.944.492
  9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu — Rp1.199.938.977
  10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) — Rp945.962.773
  11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan — Rp769.927.373
  12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara — Rp559.972.504
  13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung — Rp557.803.693
  14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan — Rp394.233.570
  15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus — Rp349.980.000
  16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung — Rp283.342.500
  17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) — Rp250.574.850

Daftar itu menunjukkan bahwa hibah ini bukan proyek kecil, bukan pula bantuan yang bersifat simbolis. Ini adalah kebijakan anggaran yang nilainya sangat besar dan menyentuh sedikitnya 17 paket pekerjaan.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah inilah prioritas terbaik ketika pemerintah sendiri mengaku sedang melakukan efisiensi.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak pernah berhenti pada kalimat “sesuai aturan”.

Sebab dalam demokrasi, pemerintah tidak dipilih hanya untuk menjadi ahli mencari dasar hukum.

Pemerintah dipilih untuk menentukan mana yang paling penting bagi rakyat.

Dan ketika APBD yang terbatas lebih dahulu diarahkan membangun gedung instansi vertikal daripada menjawab kebutuhan dasar masyarakat, maka kritik bukan hanya sah, melainkan menjadi kewajiban publik.

Karena ukuran pemerintahan yang baik bukanlah seberapa piawai ia berlindung di balik regulasi, melainkan seberapa berani ia menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

Tabikpun

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed