oleh

Soal Penggusuran, Komisi I DPRD Lampung Segera Panggil PT KAI

 

BANDAR LAMPUNG-Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera memanggil PT KAI Divre IV Tanjungkarang, terkait penggusuran sepihak yang terjadi pada Kamis, 27 Februari 2020, di Jalan Manggis 86A, Pasir Gintung,  Tanjungkarang Pusat.

Penggusuran yang dilakukan PT KAI sejak 2017 kepada warga sekitar tersebut, hanya menggunakan grondkart sebagai dasar melakukan penggusuran, tanpa ada putusan pengadilan, maupun pembuktian legalitas tanah, seperti sertifikat.

“Senin, akan kami bahas di internal Komisi I. Kami jadwalkan segera pemanggilan PT KAI, karena surat yang keluar juga harus ada tandatangan dari unsur pimpinan,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin, Minggu 1 Maret 2020.

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan dasar hukum penggusuran, upaya-upaya provokatif dan intimidatif yang diduga dilakukan PT KAI. Pihaknya juga mengklarifikasi surat yang telah dikeluarkan Komisi I pada 2017 lalu. Surat rekomendasi itu diabaikan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Surat rekomendasi dimaksud bernomor 005/1953/III.01/2017 tanggal 11 Desember  yang ditujukan kepada PT KAI, dan ditandatangani Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, agar tidak melakukan ekseksusi terlebih dahulu sebelum duduk perkara jelas.

Salinan grondkaart tak hanya untuk memastikan klaim sepihak PT KAI, namun untuk mengetahui batas-batas dan luas wilayah yang diklaim mereka berdasarkan peta zaman penjajahan Belanda tersebut.

“Kami harap mereka dapat hadir memenuhi panggilan, dan kita pertanyakan kembali surat yang dulu kita kirim ke PT KAI,” katanya.

Sementara, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mengaku pihaknya siap jika dipanggil oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Insya Allah,” ujarnya.

Disinggung isi surat tersebut apakah akan menunjukan dan memberikan salinan grondkaart ke LBH Bandar Lampung Sapto menolak, dan menyarankan agar pihak terkait membawa hal tersebut ke meja hijau.

Baca Juga:  Kobar Minta Kejati Periksa Mantan Kadis PUPR

“Grondkaart ada tapi bukan untuk diberikan ke pihak lain, kalau bukti sah atau tidaknya ya silahkan angkat ke pengadilan,” katanya.

Akan tetapi, PT KAI bersedia menunjukan grondkaart di tempatnya yakni arsip kantor pusat PT KAI.

“Dalam waktu dekat, kita akan undang anggota DPRD ke arsip kantor pusat Bandung untuk  membuktikan ada tidaknya grondkaart milik PT KAI,” paparnya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed