oleh

Bahas izin Living Plaza, Komisi DPRD Balam Gelar Hearing

DPRD Kota Bandarlampung meminta pemerintah kota (Pemkot) segera mengkaji ulang seluruh perizinan pembangunan Living Plaza Mal yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Hanafi Pulung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, tim pengembang Living Plaza Mal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Senin (3/5).

“Kami minta Pemkot untuk mengkaji ulang seluruh perizinan Living Plaza Mal, kenapa bisa (dapat izin), secara normatif banyak aturan yang dilanggar tapi kok bisa jalan,” kata kader PDIP ini. 

Menurut Hanafi, lokasi pembangunan tersebut masuk dalam zona pendidikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandarlampung. Juga termasuk lokasi langganan banjir karena sebelumnya berupa rawa. 

“Zona pendidikan itu, sepanjang jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Gedong Meneng dan Rajabasa. Selain itu banyak aturan yang dilangkahi pengusaha tapi disetujui oleh pemkot, padahal pemkot yang buat peraturan,” tambahnya.

Anggota Komisi I Benny HN Mansyur mengatakan, memang seluruh perizinan sudah dilengkapi oleh pengembang Living Plaza Mal. Namun, ia tetap mengusulkan agar pengembang berkonsultasi ke pemkot untuk mengatasi banjir.

“Semua sudah selesai, sudah lengkap, baru kami bisa melaksanakan kegiatan di lapangan, jadi gak mungkin tanpa izin. Pembangunan kami jalan terus, (terkait MoU) nanti kita lihat kajiannya dulu,” pungkasnya

Baca Juga:  Proyek APBN 2021 Diduga Bermasalah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed