Lamsel, analisis.co.id – Situasi dan kondisi pandemi COVID-19 belum selesai, akhirnya semua aktivitas kita terbatas sampai dengan apel kita tiadakan. Ahamdulillah kita sekarang sudah memasuki level 2, Kita sangat prihatin kemarin Lampung Selatan masuk ke level 3.
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, H. Nanang Ermanto pada apel mingguan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Lampung Selatan, yang berlangsung di Lapangan Korpri, Kalianda, pada Senin (28/3/2022).
“Kewaspadaan kita sangat mengkhawatirkan kemarin, Alhamdulillah saat ini kita sudah memasuki level 2 sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas,” Ungkap Nanang.
Dikutip media online milik Dinas Kominfo Lampung Selatan, www.lampungselatankab.go.id Pada apel mingguan yang digelar di lingkungan Pemerintah daerah (pemda) Lampung Selatan tersebut, Bupati Nanang Ermanto pinta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID) -19.
Dikesempatan itu juga, Bupati Nanang mengungkapkan, situasi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah memasuki Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, yang artinya telah diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prokes sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, dirinya mengimbau untuk terus waspada dan tidak lalai dalam penerapan prokes COVID-19, mengingat situasi dan kondisi pandemi yang belum usai serta masih menjadi perhatian utama pada sektor kesehatan.
Mengenai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Bupati Nanang mengatakan, Pada bulan Ramadhan dan lebaran tahun 2022. Diantaranya, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan prokes COVID-19.
Kemudian, diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapat 2 kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan prokes COVID-19 yang ketat. Selanjutnya, untuk Jam kerja dilingkup pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
“Saat ini kita memasuki bulan-bulan menjelang bulan ramadan, banyak mekanisme yang telah diprogramkan tapi kita harus taat kepada aturan, ada Instruksi Presiden dan Menteri Nomor 11 Tahun 2022. Ini bapak ibu sekalian yang sudah lama tidak mudik, persyaratannya melakukan booster, nah ini kabar yang baik,” ungkapnya lebih lanjut.
Nanang juga berharap agar seluruh pegawai dilingkup pemkab Lampung Selatan dapat menerima serta turut menyukseskan pelaksanaan vaksin booster. Dengan demikian, Lampung Selatan dapat segera mencapai herd immunity dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
“Harapan saya seluruh pejabat yang ada di Pemda Lampung Selatan telah melaksanakan vaksin booster semuanya, jangan sampai kita sebagai pejabat, pegawai, ASN tidak pernah ada yang mau booster, ini jangan sampai,” Harapnya (Red)
Komentar