BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik mengambil Sumpah Jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).
Pada kegiatan tersebut Gubernur melantik Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Mesuji, kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam hal
pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulang Bawang
Barat dan Pringsewu, yang habis masa
jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023
dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.
Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya.
“Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing
daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan
daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten
Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu
yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan
hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan
karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Gubernur.
Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa
Jabatan ini bersifat sementara.
Oleh karenanya Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan
diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga
harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas
kehidupan bermasyarakat, mempercepat
pemenuhan pelayanan publik, serta
merealisasikan pembangunan
daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
Rencana Strategis maupun Rencana Kerja
Daerah, demi terwujudnya Masyarakat
Lampung Berjaya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran,
fungsi dan kewenangan sebagaimana telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka
Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
- Melakukan mutasi pegawai;
- Membatalkan perijinan yang telah
dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh
pejabat sebelumnya; - Membuat kebijakan tentang pemekaran
daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya; dan - Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas
penting dan strategis untuk segera ditangani dan
dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di
Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di
wilayahnya masing-masing.
“Selanjutnya beberapa pokok yang perlu
saya sampaikan kepada Penjabat Bupati yang
baru dilantik dalam kesempatan yaitu,” lanjutnya
“Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
di kabupaten masing-masing sesuai
ketentuan Perundang-Undangan yang
berlaku, kemudian Menjaga dan menciptakan hubungan dan
iklim yang kondusif antar tatanan
Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan
masyarakat sehingga penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di Kabupaten dapat
berjalan lancar, aman dan tertib.
dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati,” papar Gubernur.
Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh
masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral
lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten
Pringsewu, untuk senantiasa mendukung
Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam
melaksanakan pembangunan dan mengelola
pemerintahan di masing-masing daerah.
Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang
lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara
akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat
paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi
masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
“Di masa transisi ini, Saya menghimbau
kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Komentar