Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menilai negara tidak cukup hanya dengan mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang diakui negara salah satunya adalah tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyebut, upaya penyelesaian dampak tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur masih jauh dari tuntas.
Hal itu menyikapi statemen Presiden Joko Widodo prihal 12 tragedi pelanggaran HAM berat di Indonesia yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
Yanuar Irawan menyebut masih terdapat keluarga korban dari tragedi Talangsari yang masih rasakan dampak secara sosial.
“Ini memang harus segera diselesaikan,” kata Yanuar Irawan saat diwawancara melalui sambungan telepon, seperti dilansir Tribun Lampung, Kamis (12/1/2023).
Yanuar Irawan menilai belum tuntasnya penyelesaian dampak tragedi Talangsari akibat belumnya semua pihak untuk komitmen dan konsisten.
Adapun kata Yanuar Irawan menyebut, sikap Presiden Joko Widodo yang tegas mengakui tragedi Talangsari, sebagai satu dari dua belas juga harus disikapi oleh seluruh pihak.
Kemudian itu menjadi pintu masuk untuk semua pihak terlibat dalam penyelesaian dampak dari tragedi Talangsari.
“Semua pihak harus diajak bicara, agar penyelesaian dampak dari pelanggaran HAM berat bisa mendekati 100 persen,” jelas Yanuar Irawan.
Menurut Yanuar Irawan, keterlibatan banyak pihak itu, juga harus dilakukan dengan analisa yang matang.
Hal itu agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menyesalkan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Joko Widodo.
Komentar