oleh

Pengelolaan Aset di Lampura Amburadul

-Daerah-337 views

Mengulik keberadaan aset tetap atau barang milik daerah (BMD) di lingkaran Pemkab Lampung Utara (Lampura) seakan tiada habis persoalannya.

Menyusul terungkapnya ratusan randis tanpa BPKB dan puluhan lainnya tidak jelas pengguna dan keberadaannya, fakta baru menyingkap hal yang lebih mencengangkan.
Yakni adanya 472 unit aset tetap yang tercantum di dalam Kartu Inventaris Barang pada 14 OPD di jajaran Pemkab Lampura, bernilai tidak wajar.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Lampura menyajikan nilai aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.173.969.442.075,17. Dari nilai aset tersebut, terdapat 472 yang bernilai tidak wajar, karena dicatatkan senilai Rp 0, 00, Rp 1,00, Rp 2,00, dan Rp 10,00, dengan nilai total sebesar Rp 31,00.
Aset tetap apa saja sebanyak 472 unit yang bernilai tidak wajar tersebut? Mengutip laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, aset tetap dengan nilai tidak wajar itu terdiri dari tujuh unit aset tetap berupa tanah, yang bernilai Rp 0,00.
Lalu 185 aset tetap berupa peralatan dan mesin. Yang terdiri dari 164 unit dinilai Rp 0,00, 19 unit bernilai Rp 1,00, satu unit senilai Rp 2,00, dan satu unit lainnya bernilai Rp 10,00.
Pun aset tetap berupa empat unit gedung dan bangunan, dicatatkan bernilai Rp 0,00. Alias tiada nilai atau harganya. Serta aset tetap lainnya sebanyak 276 unit, juga bernilai Rp 0,00.
Persoalan pendataan dan pengamanan aset milik daerah di Pemkab Lampura era kepemimpinan Budi Utomo – Ardian Saputra memang parah. Bahkan, sebuah sumber Minggu (10/12/2023) siang menyatakan, saat inilah periode pemerintahan paling rusak tata kelolanya sepanjang sejarah Kabupaten Lampura berdiri.
“Waktu Agung jadi bupati, dia berani tegas. Siapapun pejabat yang sudah pensiun wajib kembalikan randis. Yang bandel, ditarik oleh pemkab dengan surat resmi. Ini bagian dari pendataan dan pengamanan barang milik daerah. Kalau jaman Budi – Ardian ini tidak ada sama sekali ketegasan menegakkan peraturan. Makanya wajar kalau banyak aset daerah yang hilang. Mereka lupa, kalau membeli aset itu memakai uang rakyat,” kata sumber media ini.
Penanganan barang milik daerah (BMD) yang merupakan tanggung jawab Sekda Lampura, Lekok, sebagai pengelola barang, dan diungkap BPK RI Perwakilan Lampung memang membuktikan tidak terkelolanya dengan baik pendataan dan pengamanan aset daerah. BPK mencatat, terdapat 11.617 unit aset tetap berupa peralatan dan mesin pada 40 OPD yang dicatat secara gelondongan senilai Rp 274.238.023.256,84.
Atas adanya 11.617 aset yang dicatat secara gabungan itu, menurut BPK, sampai pemeriksaan berakhir, Bidang Aset BPKA Lampura tidak dapat menjelaskan perincian dan informasi yang lengkap mengenai aset tetap tersebut.
Bagaimana tanggung jawab Sekda Lekok atas carut-marutnya urusan aset di lingkungan Pemkab Lampura ini? Sayangnya, pejabat yang disebut-sebut calon kuat Pj Bupati Lampura itu belum berhasil dimintai konfirmasi.

Baca Juga:  Relawan PKS Bantu Korban Kebakaran di Lahei

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed