oleh

Pasca OTT Bupati Labuhan Batu, KPK Incar Kada di Lampung?

-Nasional-753 views

Jakarta –Kepala Daerah di Lampung mesti waspada jika kedapatan meminta fee proyek dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap tersangka Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) pada Jumat, 12 Januari 2024, merupakan kode keras jika komisi anti rasuah itu mengincar kepala daerah yang doyan menerima setoran fee proyek untuk memenangkan kontraktor dalam tender pengadaan barang dan jasa.

 

Isyarat KPK mengincar Kepala Daerah yang hobi mengutip setoran berpotensi juga menyasar kepala daerahdi  Provinsi Lampung bahkan sudah ada beberapa Bupati di Bumi Rua Jurai tersangkut persoalan setoran dan digaruk KPK.

 

Besar kemungkinan OOT berikutnya di Lampung hanya tinggal menunggu waktu saja.

 

Adanya dugaan fee proyekbukan menjadi hal baru, ujar-ujar tidak ada makan siang gratis sangat familiar jika ingin mendapatkan proyek.

 

Kasus Bupati Labuhan Batu, Jangankan 20 persen, fee proyek 5 sampai 15 persen pun digaruk KPK, seperti yang terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu itu.

 

Gegara mensyaratkan fee 5 sampai 15 persen itulah  Erik Adtrada Ritonga ditangkap.

 

Ia mengondisikan besar fee itu kepada orang kepercayaannya anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Instruksinya juga disertai pengondisian menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

 

Proyek yang menjadi atensi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang – Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

 

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Baca Juga:  Garuda Bhayangkara Polri Siap Menuju Afrika Tengah ,Dalam Misi PBB

 

Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

 

Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.

 

Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

 

Praktik tindak pidana korupsi itu dengan mudah terdeteksi oleh penyidik KPK. Empat orang itu kena OTT KPK dan langsung ditangkap.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed