oleh

UMK Lampura Sebesar Rp.2.716.497

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan besaran Upah Minimum (UMP) di Propinsi Lampung.

 

” Salah satu poin di SK Gubernur, UMP Lampung Utara 2024, ditetapkan sebesar Rp2.716.497,- ” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Lampung Utara, Tien Rostina, beberapa hari lalu.

 

Sejak diturunkannya SK, Gubernur tersebut, Pemkab. Lampung Utara menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati no. 560/1274/12-LU/2023 tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Lampung Utara tahun 2024.

 

Merujuk Surat Edaran Bupati, pihaknya telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten, untuk melaksanakan ketentuan UMP yang telah ditetapkan, berlaku

per 1 Januari 2024.

 

“Khusus untuk pengusaha kecil atau UMKM, besaran nilai upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan”, kata dia menambahkan.

 

 

Terpisah, merujuk SK Gubernur Lampung tersebut, menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Lampung 2024).

 

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Lampung.

 

1. UMK Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631.

 

2. UMK Kota Metro 2024 ditetapkan sebesar Rp2.726.104.

 

3. UMK Way Kanan 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.122.

 

4. UMK Mesuji 2024 ditetapkan sebesar Rp2.903.310.

 

5. UMK Lampung Selatan 2024 ditetapkan sebesar Rp2.889.193.

 

6.. UMK Lampung Tengah 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497

 

7. UMK Lampung Timur 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

8. UMK Lampung Utara 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

9. UMK Lampung Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

Baca Juga:  Siltap Menguap Masuk Ranah Pidana

 

10. Tulang Bawang Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

11. UMK Tulang Bawang 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

12. UMK Pringsewu 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

13. UMK Tanggamus 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

14. UMK Pesisir Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

 

15. UMK Pesawaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed