oleh

ASN PPPK Pemkab Pringsewu Formasi 2023 Terima SK

-Pringsewu-1,603 views

PRINGSEWU – Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada upacara penyerahan SK PPPK dan pengucapan sumpah dan janji ASN di lapangan pemkab setempat, Selasa (21/5/2024), berharap para ASN yang telah secara resmi menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki.

“Yakni berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pj.Bupati meminta ASN dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dengan meningkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing, sejalan dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja ASN.

“Dan yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham Radikalisme, meliputi intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta menjaga netralitas menjelang Pilkada,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023, sebanyak 1.089 formasi PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.

“Seleksi dilakukan Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode CAT,” katanya.

Pada acara yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab setempat, selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). (*)

Baca Juga:  20 Mahasiswa IPB Melaksanakan KKN di Pringsewu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed