oleh

Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024

Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024”. Seminar ini dibuka oleh Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, yang mewakili Dekan Fakultas Hukum, pada tanggal (16/10).

Dalam sambutannya, Depri menekankan pentingnya seminar ini bagi mahasiswa hukum. “Mahasiswa, terutama di bidang hukum, harus memahami aturan dan situasi terkini terkait Pilkada. Pelanggaran Pilkada bukan hanya soal politik uang, ada banyak jenis pelanggaran lain yang harus diantisipasi,” ujarnya. Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidang hukum dan pengawasan pemilihan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Satria Payoga, akademisi Hukum Administrasi Negara, mengulas perubahan regulasi sejak diterapkannya Pilkada langsung pada tahun 2014. “Kini, calon peserta Pilkada bukan lagi bakal calon, melainkan sudah resmi terdaftar, sehingga semua aturan Pilkada berlaku penuh bagi mereka,” jelas Satria. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, terhadap potensi pelanggaran TSM.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, juga turut berbagi pengalaman dalam menangani pelanggaran TSM. Menurutnya, Bawaslu Lampung menjadi pionir dalam memproses kasus TSM hingga putusan pada Pilkada 2020. Tamri menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa politik uang dan keterlibatan aparat negara merupakan masalah serius yang harus diawasi dalam Pilkada.

“Terstruktur, Pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan secara kolektif. Sistematis, Pelanggaran yang direncanakan dengan matang. Masif, Pelanggaran yang terjadi secara luas dan memengaruhi lebih dari 50% wilayah pemilihan,” Jelas Tamri.

Baca Juga:  Gelar Reses, Ahmadi Anggota DPRD Metro Serap Aspirasi Warga

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait putusan Bawaslu. Menurut Kamer, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan, dan jika masih belum puas, mereka memiliki opsi untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

Seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Tamri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif terlibat dalam mencegah pelanggaran. “Pilkada adalah milik kita bersama. Kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan aman, damai, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Fakultas Hukum Universitas Lampung berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.

#AyoAwasiBersama
#KawalHakPilih
#BawasluRI
#BawasluLampung
———————————-
Follow Akun Bawaslu Provinsi Lampung untuk sumber terkait pemilu!
Pastikan kamu mendapatkan informasi terkini tentang Pemilu, Peraturan, dan Peran Bawaslu Provinsi Lampung
✓Laman: lampung.bawaslu.go.id
✓Instagram: bawaslulampung
✓Facebook: Bawaslu Lampung
✓Twitter: bawaslulampung_
✓ Youtube : Bawaslu Lampung
@bawasluri
@bawaslulampung
———————————-

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed