PRINGSEWU – Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/10/2024).
Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/653/B.01/HK/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Suherman sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Bambang Kurniawan sebagai Wakil Ketua I dan Hermawan sebagai Wakil Ketua II.
Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat menghadiri prosesi tersebut mengatakan pelantikan Pimpinan DPRD merupakan suatu proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan DPRD Kabupaten Pringsewu. Pelantikan ini merupakan langkah awal melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dalam jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua pada DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Saya yakin dan percaya saudara-saudara dapat memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah, Anggaran dan Lembaga Pengawas pelaksanaan Perda dan pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah untuk tercapainya harapan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pj.Bupati Pringsewu meyakini pimpinan DPRD yang dilantik benar-benar mumpuni, mengingat tugas yang akan dijalankan memang tidak mudah, namun wajib dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman pada Rapat Paripurna yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda beserta elemen lainnya mengatakan bahwa amanah sebagai pimpinan DPRD merupakan tanggung jawab yang berat, yang harus dijalankan demi kemajuan Kabupaten Pringsewu.
“Kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dukungan semua pihak, kita mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada,” ucapnya. (*)
Komentar