Oleh : Abung Mamasa
Pemimpin Redaksi Harian Kandidat
Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Bukan Sekadar Persoalan Pemerintah, tetapi Cermin Lumpuhnya Fungsi Anggaran Wakil Rakyat
Ada sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengapa Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada institusi Kejaksaan.
Mengapa DPRD Provinsi Lampung menyetujuinya?
Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana, tetapi justru di situlah letak inti persoalannya. Sebab dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur tidak pernah memiliki kewenangan menghabiskan uang rakyat sendirian. Setiap rupiah APBD hanya dapat dibelanjakan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
Artinya, jika hibah lebih dari Rp35 miliar itu kini menuai kritik publik, maka sorotan tidak boleh berhenti pada pemerintah daerah sebagai pengusul. DPRD juga harus berdiri di depan publik menjelaskan mengapa usulan tersebut dianggap layak menjadi prioritas.
Sebab APBD bukanlah produk gubernur.
APBD adalah produk politik antara eksekutif dan legislatif.
Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut bukan sekadar atribut kelembagaan, melainkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan pemerintah daerah tidak berjalan tanpa kontrol.
Dalam teori ketatanegaraan modern, kekuasaan tanpa pengawasan akan cenderung menyimpang. Karena itulah DPRD dibentuk, bukan sebagai pelengkap demokrasi, melainkan sebagai penyeimbang kekuasaan (checks and balances). Hak anggaran yang dimiliki DPRD merupakan salah satu instrumen paling kuat untuk memastikan uang rakyat benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat.
Persoalannya, apakah fungsi itu benar-benar dijalankan? Ataukah DPRD hanya menjadi ruang formal yang mengesahkan apa pun yang diajukan pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika lebih dari Rp35 miliar hibah kepada Kejaksaan dialokasikan melalui 17 paket pekerjaan, mulai dari renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung, pembangunan dan rehabilitasi kantor-kantor Kejaksaan Negeri, rumah dinas, hingga pagar dan gerbang.
Persoalan yang diperdebatkan publik bukanlah semata boleh atau tidaknya hibah itu secara hukum, melainkan soal prioritas anggaran. Ketika jalan rusak, sekolah membutuhkan rehabilitasi, fasilitas kesehatan masih terbatas, irigasi pertanian belum memadai, dan kemampuan fiskal daerah sedang tertekan, mengapa justru fasilitas perkantoran instansi vertikal memperoleh alokasi puluhan miliar rupiah?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang seharusnya menggema di ruang rapat Badan Anggaran DPRD. Apakah setiap fraksi menguji urgensinya? Apakah ada kajian akademik, analisis kebutuhan, maupun perbandingan manfaat jika dana tersebut dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau pertanian?
Sayangnya, publik nyaris tidak mendengar perdebatan substantif. Yang terdengar justru kesunyian.
Kesunyian itu memunculkan kesan bahwa fungsi anggaran DPRD hanya menjadi prosedur administratif. Padahal hak anggaran bukan sekadar hadir dalam rapat dan mengangkat tangan. Hak anggaran adalah kewenangan konstitusional untuk mengoreksi, mengurangi, mengalihkan, bahkan menolak usulan pemerintah apabila dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 memberikan DPRD kewenangan penuh dalam pembahasan serta persetujuan APBD. Karena itu tidak ada alasan bagi DPRD untuk bersembunyi di balik kalimat, “itu usulan pemerintah.” Dalam politik anggaran, persetujuan DPRD sama pentingnya dengan usulan pemerintah, sehingga tanggung jawab politik atas setiap rupiah APBD juga melekat pada lembaga legislatif.
Pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa prinsip checks and balances adalah jantung demokrasi, sedangkan Saldi Isra mengingatkan bahwa parlemen tidak cukup hanya memastikan kebijakan itu legal, tetapi juga wajib menguji apakah kebijakan tersebut akuntabel, efisien, efektif, dan benar-benar memenuhi kepentingan publik.
Di sinilah analogi macan kertas menjadi sangat tepat.
Di atas kertas, DPRD memiliki hak anggaran, hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Kewenangannya tampak besar dan garang. Namun kekuasaan tidak diukur dari apa yang tertulis dalam undang-undang, melainkan dari keberanian menggunakan kewenangan itu.
Apabila hibah lebih dari Rp35 miliar dapat disetujui tanpa perdebatan terbuka mengenai urgensi, manfaat, maupun prioritasnya, maka fungsi anggaran DPRD kehilangan makna substantif. Yang tersisa hanyalah formalitas. DPRD hadir dalam proses, tetapi tidak terlihat menjalankan perannya sebagai penguji terakhir penggunaan uang rakyat.
Padahal rakyat memilih anggota DPRD bukan untuk menjadi stempel pemerintah, melainkan menjadi benteng terakhir yang memastikan setiap rupiah APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, polemik hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan sesungguhnya bukan hanya menguji kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi juga menguji martabat DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak membutuhkan parlemen yang hanya pandai mengetuk palu persetujuan. Demokrasi membutuhkan parlemen yang berani mengatakan “tidak” ketika prioritas anggaran tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat.
Jika keberanian itu hilang, maka DPRD bukan lagi menjadi macan konstitusi yang menjaga uang rakyat, melainkan hanya macan kertas—garang di dalam undang-undang, tetapi jinak ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dan ketika macan itu kehilangan taringnya, yang pertama kali menjadi korban bukan pemerintah, melainkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga yang seharusnya mewakili suara mereka.
wallahualam bissawab
Tabikpun








Komentar