oleh

410 Aset Pemkab Lamsel telah Bersertifikat, 290 Aset Menyusul

-Daerah-290 views

KALIANDA, analisis.co.id– Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nanang Ermanto didampingi Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM menyambut kunjungan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) setemapt,, R Ahmad Saleh Mardani diruang kerja rumah dinas Bupati, di Kalianda, Selasa (01/9/20).

Kunjugan Saleh Mardani berserta stafnya menemui orang nomor satu di lamsel itu bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

30 surat sertifikat tanah yang diserahkan BPN tersebut diantaranya milik Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Bupati berterima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan puluhan sertifikat tanah milik Pemkab Lamsel.

“Terima kasih pak kepala BPN, pak Saleh telah membantu pemerintah daerah dalam kepengurusan aset-aset tanah milik negara ini,” kata Nanang.

Ia menambahkan, “Dengan ini masih ada 290 tanah milik Pemkab yang belum tersertifikat dari total 700 bidang tanah, untuk itu sekali lagi saya mohon bantuannya dari BPN, untuk proses aset tanah yang lain, agar seluruh aset tanah milik Pemkab ini punya bukti sah dari negara.” Pungkas Nanang.

Pada kesempatan itu pula, Kepala BPN Lamsel, mengatakan akan tetap bersinergi dan akan membantu mengurus aset-aset negera yang belum bersertifikat.

“Akan kami bantu, saya minta agar kelengkapan berkasnya dapat segera diselesaikan, sehingga anggota kami nanti akan turun kelapangan, melihat, mengecek dan mengukur luas tanah. Jika tidak ada masalah maka proses pembuatan sertifikat bisa cepat selesai,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditemui di rumah dinas bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Intji Indriati mengatakan biaya pembuatan sertifikat tanah milik pemda telah dianggarkan.

“Ada sekitar 700 bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah kabupaten lampung selatan. Saat ini sudah ada 380, dan sudah bertambah lagi 30 yang bersertifikat. Sisanya akan diselesaikan segera,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Jambanisasi TMMD Reguler 110 Wonosobo Capai 25 Persen

“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, untuk melakukan pengamanan aset-aset milik Pemkab. Sedangkan untuk biayanya sudah dianggarkan di masing-masing OPD untuk menyelesaikan sisa sertifikat yang belum jadi.” Tukas Intji.(Rul/kmfls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed