LAMPUNG SELATAN – Subdit penegakan hukum (Gakkum) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol.
Kegiatan itu dilaksanakan di Gerbang tol Bakauheni Selatan menggunakan Speed Gun.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan Kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kita melaksanakan pengukuran kecepatan menggunakan Speed Gun di KM 06+400 si Gerbang tol Bakauheni Lampung Selata. Kegiatan itu merupakan penindakan terhadap Kendaraan yang melanggar di GT Bakauheni Selatan,” kata dia.
Menurutnya, dari hasil kegiatan itu dilakukan penindakan 5 tilang dengan Barang Bukti STNK dan Langsung dilakukan E Tilang untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil Barang Bukti.
Dengan rincian : 1. Nopol : BE 72 YC kecepatan 128 Km/Jam.
- Nopol : BG 1209 MJ kecepatan 149 Km/Jam.
- Nopol : B 1260 TYP kecepatan 116 Km/Jam.
- Nopol : B 2574 BOU kecepatan 115 Km/Jam.
- Nopol : BG 1844 MD kecepatan 111 Km/Jam.
“Razia ini bertujuan untuk menegaskan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan bebas hambatan, dimana aturan yang tertulis kendaraan harus berjalan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam,”ungkapnya.
Komentar