KALIANDA, analisis.co.id
– Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto Keluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/1/2021).
Surat Edaran yuang dikeluarkan 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Seluruh Warga Masyarakat Lampung Selatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat saat ini semakin masif dan tidak terkendalinya penyebaran covid-19 di Lampung Selatan (Lamsel).
Adapun beberapa point penting yang tercantum di dalam surat edaran terserbut sebagai berikut :
Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat iozin dari kepolisian.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain : Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.
Menghaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Apabila terdapat penlanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kmf/Awal)
Komentar