Analisis.co.id-Satuan Res Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng, mengulung Norman Hairullah (46) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia Warga Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II Rt 07 Rw 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Polisi menangkap Norman di rumahnya, sekira Pukul 14.30 WIB. Saat digerebek petugas mendapati sabu seberat 3,91 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) karena mendapat laporan masyarakat sering menggunakan narkotika.
Jenis sabu-sabu.
Laporan ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Saat di gerebek rumahnya, Rabu (17/2) siang, dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet kamar mandi tapi ketahuan. Lalu barang bukti lain kami temukan juga. Saat ini Norman sudah kami amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” kata Slameto, Senin (17/2) malam.
Kepada pelaku, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berhasil diamankan, antara lain, satu paket plastik klip berisikan sabu berat, 3,91 gram bruto. satu buah alat hisap sabu. satu buah sendok takar. satu bungkus plastik klip kosong. satu buah timbangan . Uang tunai Rp 1.350.000. satu Hp merk Vivo dan satu buah kompor untuk membakar sabu tutup AKP Slameto.
Tosi
Komentar