oleh

DPRD Lampung Sikapi RUU Pilkada

-DPRD-266 views

DPR RI telah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya akan diagendakan tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, untuk di Lampung tidak ada kendala dan siap kapan pun dilaksanakan Pilkada sebab kemungkinan hanya lima daerah yang akan mengikuti yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, dan Pringsewu.

“Pada prinsipnya kita siap-siap saja tidak ada kendala, jika dilaksanakan 2022 atau 2024 artinya pemerintah dan DPR RI sudah memikirkan dengan matang,” ujar dia, Senin, 25 Januari 2021.

Mikdar menambahkan, yang menjadi catatan terpenting dalam pelaksanaan pemilihan yakni sisi ekonomi ataupun biaya harus diperhatikan. Kemudian petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketersediaan Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah.

Jika dilaksanakan pemilihan tahun 2024 artinya akan banyak PJ kepala daerah dan lokasi TPS harus diperbanyak untuk membatasi jumlah pemilih agar petugas tidak kelelahan bekerja.

“Kalau di tahun 2022 juga sangat baik kita mendukung artinya berangsur-angsur, jika di 2024 ya artinya jumlah personel dan TPS diperbanyak lagi, serta anggaran pun harus disiapkan,” katanya.

Kemudian anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan hal yang sama yakni mengikuti arahan pusat dan arah politik Partai NasDem untuk ketentuan Pemilihan di 2022.

“Iya kita mengikuti saja proses dari pusat ya dan arah politik DPP NasDem melalui fraksinya, Insya Allah semua demi kebaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Lampung Gelar Raperda RPJPD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed