Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 Miliar pada periode 1 Januari –
Arinal dan SGC Dilaporkan ke Kejati
Berita Utama
Kategori: Bandar Lampung
- Sebelumnya
- 1
- …
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- …
- 201
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.