oleh

Program Tanggap Darurat Covid-19 di Lamtim Diduga Syarat Mark Up

Hearing Komite Aksi Kawal Program Presiden dengan DPRD Lampung Timur. ( Foto ist )

SUKADANA – Juru Bicara Pemerintah untuk penangan covid-19 menegaskan masyarakat adalah ujung tombak untuk memutus penularan penyakit virus corana (covid-19) di tanah air, Salah satu langkahnya adalah warga harus tetap tinggal di Rumah.

Khususnya di Kabupaten Lampung Timur, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menghadiri pelaksanaan launching Bantuan Sembako Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Aula Gedung Desa Sukadana Illir. Bantuan Pemerintah Lampung Timur ini, untuk keluarga pra sejahtera senilai 150.000/KK dengan rincian sebagai berikut: 10 kg beras, 8 butir telur, 4 bungkus mie instan, 450 ml minyak goreng, dalam rangka tanggap darurat covid 19. Bantuan sosial mencapai 82. 023 KK, warga yang menerima ini adalah warga yang belum pernah mendapatkan bantuan baik itu dari PKH maupun dari BPNT/Program Sembako, bantuan ini

Herri Usman, Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden menilai ada Indikasi Dugaan Penyelewengan barang pangan yang diterima warga tidak sesuai dengan nilai yang di keluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 150.000,- adapun rincian harga hasil investigasi kami di lapangan sebagai berikut:
a. Beras 10 Kg, 1 kg @ Rp. 9.500,- x 10 Rp. 95.000,-
b. Telur 8 butir/ ½ kg, 1 kg @ Rp. 22.000 Rp. 12.000,-
c. Supermi 4 bukur, 1 buah @ Rp. 2.500 Rp. 10.000,-
d. Sarden Rp. 3.500,-
e. Minyak goreng 450 ml Rp. 5.000,-
TOTAL RP. 125.500,-

“Jadi Nilai Bantuan Sosial Rp. 150.000 – Rp. 125.500,- = Rp. 24.500 (selisih)
Bila dikalikan jumlah keluarga penerima bantuan: Rp. 82.023 kk (penerima bantuan) x 24.500 (selisih) = Rp. 2.009.563.500,- (selisih persatu kali bantuan/bulan). Kemana Selisih Anggaran ini?,”ujar Herri Usman.

Menurutnya, program kegiatan dalam rangka tanggap darurat covid-19 di Lampung Timur yang mencapai kurang lebih 29 Milyar, ada dugaan penyimpangan anggaran dengan melihat hasil selisih tersebut.

Baca Juga:  Pasien 01 Way Kanan Sembuh

Dan menurut Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar; (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Maka sesuai peran kami dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegas Herri Uban sapaannya.

Selain itu, Komite Aksi Kawal Program Presiden meminta DPRD Lampung Timur dan Aparat Hukum. untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran bansos Covid 19.
2. Menstop PT MJM menjadi Suplier Bansos Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur
3. Memanggil dan Memeriksa PT MJM sebagai Suplier Bansos Covid 19
4. Kami berharap untuk Bansos Covid 19 menggunakan Produksen Padi Lokal dan Peternak Ayam Telur Lokal dalam program bantuan sosial ini, agar barang pangan yang didapat lebih banyak dan menghidupkan ekonomi kampung
5. Kami berharap Tim Pengawas (timwas) percepatan penanggulangan covid 19 Lampung Timur, sungguh-sungguh bekerja untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran bansos Covid 19. (red_)

Baca Juga:  Ini Saran Adipati Soal Ibadah Di Bulan Ramadhan

News Feed