oleh

Soal Surat Cuti, Gubernur Tak Paham Adminsitrasi

Bandar Lampung-Gubernur Lampung  Arinal Djunaidi dan Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar dinilai Walikota Herman HN gagal paham administrasi. Kepada awak media usai acara paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (8/9) lalu Herman mengungkapkan Yusuf Kohar telah melampaui kewenangan dengan menggunakan kop surat dan cap walikota dalam mengajukan surat pengajuan cuti  kepada Gubernur Lampung sebagai Wakil Walikota.

“Yang Wali Kota ini Herman HN,dan juga provinsi membalasnya suratnya enggak ada tembusan ke Wali Kota,yang tertinggi di kota ini, ya Wali Kota, bukan Sekda.”tegas Herman HN,Senin (8/9).

Jika memang sesuai prosedur kata Herman, ia tidak akan menahan izin pengajuan cuti tersebut apalagi hal itu jelas di atur dalam Undang-undang

“Enggak mungkin saya menahan-nahannya. Kan UU yang mengaturnya tapi ini yelonong pakai cap Wali Kota, itu yang saya sayangkan. Enggak mengerti administrasi, enggak mengerti aturan,” ujarnya.

Herman juga menyesalkan langkah Gubernur Lampung yang tidak mengembalikan surat cuti justru membuat tembusan ke Sekda Kota Bandar Lampung.

“Gubernur harusnya mengembalikannya, ini Gubernur malah membuat surat bisa cuti, tapi tembusannya ke Sekda Kota Bandarlampung bukan kepada Wali Kota.Sudah mulai pening semua ini,” kata Herman.(Bung)

 

Baca Juga:  OJK Gelar Diggifest, Puncak Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed