Kota Metro–Pemerintah telah menetapkan Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penyekatan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Terdapat empat titik yakni : Pos Ganjar Agung Perbatasan Metro Barat -Trimurjo, Pos Rejomulyo Perbatasan Metro Selatan-Metro Kibang Lampung Timur, Pos Banjarsari Perbatasan Metro Utara-Punggur, Pos Tejo Agung Perbatasan Metro Timur-Batanghari
Berdasarkan Pantauan awak media Senin, (10/05/21) Malam, terdapat dua titik Pos Cek Point yang tidak dilakukan Penyekatan di Perbatasan oleh Petugas pada malam hari, Baik dari Dinas Perhubungan Kota Metro, Satpolpp, Aparat Kepolisian Polres Metro, Kodim 0411/LT maupun Satgas Covid- 19.
Dua titik Pos cek Point yakni : Pos Ganjar Agung Metro Barat Perbatasan dengan Trimurjo Lampung Tengah dan Pos 29 Banjarsari Metro Utara Perbatasan dengan Nunggal Rejo, Lampung Tengah.
Menurut Wisnu Aji Wardana Warga Metro Barat mengatakan bahwa, “Kalo malam hari tidak dilakukan Penyekatan. Penyekatan pos cek point dilakukan pada pagi sampai sore hari.Penyekatan dilakukan oleh Aparat Kepolisian, TNI dan Satgas Covid- 19,”. Ucap Wisnu saat dikonfirmasi awak media di Perbatasan Tugu Selamat Datang Kota Metro.
Lanjut Wisnu menjelaskan bahwa, “Kalo pada malam hari aman mas. ia berharap seharusnya Penyekatan pada malam hari dilakukan. Penyekatan cek point Metro Barat dilakukan guna wilayah Kota Metro Aman pengendalian Covid 19 tersebut,”.Pungkasnya (Rahmat)
Komentar