oleh

Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Metro Tidak Sesuai Ketentuan

-Daerah-332 views

Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Kota pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp97.275.000,00
Pemerintah Kota Metro menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam
Negeri sebesar Rp29.182.329.000,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp19.075.085.016,00 atau 65,37% dari anggaran pada Laporan Realisasi Anggaran
(audited) Tahun 2021.
Pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dilakukan secara uji petik
pada Sekretariat DPRD. Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
Luar Daerah sebesar Rp9.557.965.000,00 dan terealisasi sebesar
Rp4.530.765.564,00. Adapun komponen biaya pada Belanja Perjalanan Dinas antara
lain uang penginapan, representasi, harian, dan transportasi.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri, khususnya
dilakukan terhadap biaya penginapan melalui konfirmasi kepada pihak hotel. Dari
hasil pengujian, diketahui terdapat selisih tarif biaya penginapan. Tarif biaya

penginapan yang tertera pada surat pertanggungjawaban lebih besar dibandingkan
dengan hasil konfirmasi hotel dengan total sebesar Rp97.275.000,00 (rincian pada
Lampiran 5).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran huruf L angka 1 poin a
menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
c. Peraturan Walikota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Metro Pasal 33 ayat (1) menyatakan pelaksana
SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam
hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan
Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja
perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp97.275.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan perjalanan
dinas di satuan kerja perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) pada Sekretariat DPRD belum optimal dalam memverifikasi bukti
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan
dinas dengan bukti sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Metro melalui Sekretaris DPRD
menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Metro agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp97.275.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Atas permasalahan tersebut, pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat
DPRD menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp84.925.000,00
tanggal 28 April 2022 dan 10 Mei 2022

Baca Juga:  Naik Pangkat, Marinir Danyonif 9 Guyuran Air Kembang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed