oleh

Pengamat Minta Kinerja Penyelenggara Pemilu di Evaluasi

-politik-217 views

Lampung – Komisioner KPU kota Bandarlampung beserta Caleg PDIP berpotensi mendapatkan sanksi dari Bawaslu hingga Aparat Penegak Hukum.

 

Pengamat Politik Akademisi Unila Bendi Juantara mengatakan, dengan adanya laporan salah satu caleg di Kota Bandarlampung, menurutnya harus ada tindak lanjut dari Bawaslu dengan langkah-langkah kongkrit dalam menangani peristiwa tersebut.

 

“Saya rasa Bawaslu harus merespon serius masalah ini, Dibuka setransparan mungkin hasil temuan nya, apalagi ini menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu,” kata Bendi kepada media ini.

 

Persoalan ini, kata dia, sangat mencoreng wajah pesta demokrasi di Lampung, antara caleg dan penyelenggara pemilu melakukan hal – hal yang diluar dari peraturan pada pemilu.

 

“Jangan sampai peluang kecurangan ini dibiarkan, maka akan muncul rentetan kecurangan kedepannya yang akan merusak kualitas pemilu,” ungkapnya

 

Ia menjelaskan, pasca kejadian ini kinerja penyelenggara perlu dilakukan evaluasi, sebagai tindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Selain itu evaluasi kinerja penyelenggaraan diperlukan pasca pileg 2024 ini, mulai dari input SDM, proses penyelenggaraan, output kinerja ini kaitan dengan akuntabilitas hingga outcame sebagai laporan ke masyarakat,” ucapnya

 

Ia menambahkan, dari pihak – pihak yang bersangkutan itu, memungkinkan mendapatkan sanksi pelanggaran pada pemilu 2024 ini.

 

“Jadi yang memberi dan menerima sangat memungkinkan terkena sanksi,”tandasnya

 

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD kota Bandarlampung dengan janji memenangkan suara pada pemilu 2024.

 

Dugaan itu muncul ketika korban dari caleg PDIP M. Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung.

 

Ketiganya lainnya itu yakni, Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan PPK Kedaton.

Baca Juga:  Pilkada Tubaba, Gerindra Usung Anak Pj Bupati

 

Saat dikonfirmasi FT ke nomer 0812-7152-XXXX belum merespon pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan meski telah dibaca.Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan di terbitkan berimbang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed